PPKM Level 3, Masyarakat Jakarta Harus Tak Boleh Lengah

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan asesmen untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) turun dari level 4 ke level 3. Sejumlah aktivitas pada wilayah PPKM level 3 lebih longgar, mulai dari sekolah tatap muka sampai resepsi pernikahan.

Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengimbau warganya harus tetap berhati-hati, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta saat ini berada di level 3.

“Jadi gini, kita harus berhati-hati,” ucap Anies kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Anies mengklaim penanganan kasus pandemi Covid-19 di ibu kota terus mengalami perbaikan. Namun, Anies menilai warga Jakarta tetap tak boleh lengah.

Salah satu yang menurutnya menggambarkan pengendalian pandemi berhasil di DKI Jakarta adalah vaksinasi. Ia menyebut, capaian vaksinasi di DKI sudah mencapai lebih dari 100 persen.

BACA JUGA :   Pengangkatan Kasat Lantas Depok Disoal, PP PMI : Kita Masih Teringat Kasus Bawang Putih Waktu di Bandara Soetta

Selain itu, reproduksi virus atau effective reproduction number (Rt) di Jakarta di bawah 1,00 selama lima hari terakhir.

“Artinya menandakan pandeminya menurun, mudah-mudahan tren ini menurun,” ucapnya.

Anies juga berujar pertambahan kasus harian pada Senin (23/4) tidak sampai 500 kasus. Ia mengatakan, pertambahan itu merupakan pertambahan kasus terendah selama tiga bulan.

“Jadi semua adalah berita baik, kerja kolektif semua orang yuk kita jaga sama sama, walaupun status PPKM nya bergeser,” ucapnya.

Ia berharap warga DKI bisa disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Jadi adanya penambahan kegiatan harus kita iringi dengan penambahan kedisplinan supaya wabah terus tetap menurun,” ujarnya.

BACA JUGA :   Janjikan Keuntungan Rp 10 Miliar Per Tahun, PT TNG Dinilai Omong Kosong

Sebelumnya, Pemerintah menurunkan level asesmen PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menjadi PPKM level 3 yang sebelumnya level 4 Keputusan status PPKM Level 3 tersebut ditetapkan hingga 30 Agustus.*(Noto)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses