Pemkab OKU Selatan Launching Salurkan Bantuan Beras Untuk KPM

  • Bagikan

OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melaunching penyaluran bantuan beras untuk puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), Kamis (29/07/2021), di Kecamatan Simpang.

Penyaluran beras yang bekerjasama dengan Bulog ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten OKU Selatan. Sebagaimana diketahui, terhitung hari ini, Kabupaten OKU Selatan termasuk dalam zona merah penyebaran virus Corona.

Kepala Dinas Sosial OKU Selatan, yang diwakili Kabid pemberdayaan dan pakir miskin, Arifin Hadi, ST mengungkapkan,bahwa penyaluran bantuan beras dari Kementerian Sosial ini,diserahkan Secara simbolis di Kecamatan Simpang yang dilakukan secara simbolis mengingat masa Pandemi belum berakhir. “Jadi kita berikan secara simbolis dan perwakilan saja, untuk selanjutnya nanti kita akan bekerja sama dengan Kepala Desa, Pendamping PKH dan BST,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Hari Pahlawan,Para Veteran dan Janda Veteran Dapat Tali Asih Dari Pemkab Tubaba

Bantuan beras ini sendiri akan disalurkan kepada 23.377 ribu KPM, di mana masing-masing akan menerima 10 kilogram beras yang diharapkan hal ini dapat meringankan beban masyarakat akibat dari Pandemi COVID-19 ini.
Penyaluran beras PPKM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Guna Pengendalian Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pemberian beras ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat apalagi saat ini masyarakat dinilai sangat membutuhkan bantuan, terlebih setelah diberlakukannya PPKM karena semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

Melihat apa yang dibutuhkan masyarakat ini, pihak Kecamatan juga diimbau agar dapat membantu dan menyegerakan penyaluran bantuan ini. Penyaluran ini sendiri melalui mekanisme Penyaluran Cadangan Beras yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.02/2019 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor: 22 Tahun 2019.*(BG)

BACA JUGA :   Wakil Walikota Tangerang Buka Liga Forum Sekolah Sepak Bola
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses