
DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Selasa (21/11/2017) kemarin kembali menahan dua terdakwa kasus Korupsi penyalagunaan anggaran BNKB Samsat UPTD Halteng pada tahun 2014-2015 lalu.
Dua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Samsat Halteng Razak Arilaha dan mantan Bendahara Samsat Muhammad Ibrahim.
Juru bicara Kejaksaan Weda Ruly Lamusu menjelaskan, akibat kelakuan terdakwa, negara mengalami kerugian sebasar Rp 600 juta.
Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah, dengan mengambil keuntungan anggaran sepuluh persen dari harga pajak kendaraan tidak lagi disetor ke kas Daerah. Kedua terdakwa serta alat bukti berupa dokumen kendaraan yang dikeluarkan dan dicocokkan dengan pihak samsat, ternyata ada selisi kerugian negara yang diamankan kedua terdakwa.
“Saksi ahli pihak Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Diana Pakaya selaku jabatan auditor pengawas pemerintah ahli muda unit kerja Inspektorat, kepada awak media menyampaikan bahwa dua terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 5 ayat 1 KUHP pidana. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” akunya.
Rully Lamusu mengatakan kasus ini masih pada tahap penyelidikan untuk diserahkan ke Penuntut Umum atau surat masuk sebagai tahap II (dua).
“Kedua terdakwa ditahan oleh JPU selama 20 hari, dan diamankan di rutan Weda setelah itu, kami bakal limpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Ternate. Sementara ini kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan Kejaksaan,” terangnya.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Direktur YBH Jastis Malut Muhjin Nabiu mengatakan, proses ini sudah berjalan. Namun, untuk menghargai proses hukum, kami lebih mengedepankan pra duga tak bersalah, sehingga semua berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Kasus penyalagunaan dana pajak ini memang sudah lama, dan untuk sementara status dua terdakwa masih sebagai dugaan, sebab pada tahun 2016 lalu sudah dilakukan tahap lidik dan sidik hingga pada tingkat penyelidikan, dan sudah disangkakan untuk melakukan penahan,” tutupnya. (Ode)