PMPRI Minta Kapolri Selidiki Pemilik Senjata Api Dan Peluru Pada Penembakan Wartawan di Sumut

  • Bagikan

SUMUT – Ketua Umum LSM PMPRI, Rohimat/Joker meminta pihak kepolisian mengusut kepemilikan senjata api dan peluru yang digunakan pelaku pada peristiwa penembakan Ketua DPD LSM PMPRI Provinsi Sumatera Utara, Mara Salem Harahap di dalam mobilnya Sabtu 19 Juni 2021 dini hari.

Peristiwa yang terjadi terhadap Marsal Harahap diduga kuat pembunuhan berencana. Marsal selama ini dikenal sebagai anggota LSM di Sumut  yang kritis dalam mengungkap kasus korupsi, terutama terkait kasus illegal, proyek-proyek bermasalah di Sumatera Utara dan juga masalah yang terikat dengan tindak pidana korupsi.

Selain itu juga, Marsal baru-baru ini memberitakan kasus dugaan peredaran narkoba diwilayah hukum Polresta Pematang Siantar yang beralokasi di tempat hiburan malam  Ferrari yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara yang masih  belum disentuh oleh pihak Sat. Narkoba Polresta Pematangsiantar yang dikutip dari media LaserNewsToday.com

BACA JUGA :   Dinas Kesehatan Temukan Jejak Tikus di Tempat Penjualan Oleh-oleh Tulungagung Saat Lakukan Sidak

“DPP PMPR Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Sumut dan jajarannya agar bertindak cepat mengusut kepemilikan senjata api dan peluru yang digunakan oleh oknum pelaku pada pembunuhan Marsal Ketua DPD LSM PMPRI Provinsi Sumut,” ungkap Joker Ketua DPP PMPRI, Senin (21/06/2021).

Menurut Joker membawa dan memakai senjata api yang belum terdaftar jelas dilarang UU. Joker mendesak pihak kepolisian mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api dan peluru yang diduga digunakan oleh oknum pelaku.

“Peluru yang digunakan oknum pelaku (OTK) pada pembunuhan Marsal jelas salah satu alat bukti untuk melakukan penyelidikan di pihak kepolisian, coba itu dicek senpinya, nomor register senpinya, pelurunya itu tercatat atau tidak,”terang Joker.

BACA JUGA :   Pandemi Covid19, Pemkot Tangerang Persiapkan Job Fair 2020 secara Online

Pembunuhan terhadap pimpinan DPD LSM PMPRI di Sumut dan juga sebagai pimpinan media online merupakan bentuk ancaman terhadap penggiat anti korupsi dan juga ancaman terhadap kemerdekaan pers dan teror terhadap LSM dan Wartawan.

DPP PMPR Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Sumut dan jajarannya agar bertindak cepat mengusut kasus tersebut.*(Deserman Lase)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses