KAB-TANGERANG – Dikarenakan ada nya pencairan dana sebesar 5,6 Milyar nasabah atas nama Romi Dafitnal (Dafit) yang beralamat di bilangan Perumahan Pruik Jaya melalui Kuasa Hukum nya kantor Hukum Haris SH & Patnerts melayangkan surat somasi yang kedua kali nya kepada Bank BJB Cabang Pembantu di Perumahan Citra Raya Kabupaten Tangerang
Haris SH selaku pemegang Kuasa dari Atas nama Romi Dafitnal ketika di temui mengatakan dirinya selaku Kuasa Hukum dari Romi Dafitnal membenarkan telah melayangkan Surat Somasi Kedua kepada pihak Bank BJB Cabang Pembantu Perumahan Citra Raya, guna untuk mengklarifikasi pencairan dana sebesar Rp 5,6 Milyar oleh Soleh Afif karyawan Bank BJB Cabang Cikupa yang diduga tanpa ada surat kuasa dari klien nya kata Haris (Jumat 18/6/2021)
Sementara untuk surat somasi pertama sudah di layangkan pada tanggal 7 Juni 2021 dengan no surat 023/ADVOKAT/VI/2021 disini dirinya memberikan waktu hingga 7 hari kerja hingga sampai surat somasi kedua ujar Haris
Lebih lanjut Haris SH menjelaskan pada prinsip nya dirinya ingin mempertanyakan kenapa bisa ada pencairan dana hingga 5,6 Milyar tanpa ada Surat Kuasa.Padahal sepengetahuan saya jika akan mencairkan dana harus ada Surat Kuasa dari Atas nama Nasabah dan disertai KTP Asli Atas nama Nasabah, jika perlu disertai buku tabungan dan lain sebagai nya jelas Haris
Dan sekarang Sudah dilayangkan Surat Somasi kedua oleh karena itu mari kita tunggu saja jawaban dari pihak Bank BJB Cabang Cikupa tutup nya.*(Dul)