SAROLANGUN – Pemutusan kontrak tenaga honorer yang bertugas di Kantor Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun kian menjadi sorotan masyarakat.Pasca disinggung anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perihal pemutusan kontrak yang dinilai menzolimi rakyat itu masih menjadi perdebatan.
Rencananya, pihak eksekutif maupun legislatif akan melakukan rapat lanjutan guna membahas persoalan bersama instansi terkait lainnya.
Camat Limun, Sibawaihi tidak menepik adanya pemutusan kontrak yang dialami para jajarannya. Dengan santai, dia melantunkan bahwa sah-sah saja pihak lain menuding dirinya melakukan pemutusan kerja secara sepihak tersebut.
“Kalau menurut saya, itu sah-sah saja kalau ada pihak lain untuk menuduh camat itu pemutusan kerja sepihak,” katanya, Selasa (25/5/2021).
Namun, lanjut dia menjelaskan bahwa Camat itu sebagai User atau penerima dari apa yang dilakukan oleh atasan.
“Sebab apa yang dilakukan oleh yang di atas itulah yang kami terima,” sebutnya.
Camat tidak akan pernah memberhentikan dan tidak bisa memberhentikan pegawai itu. Karena yang meng SK kan nya itu bukan Camat. Katanyanya.
Mengenai penyaluran gaji, bagi mantan tenaga honorer terhitung dari Januari hingga Maret 2021 itu diakui masih belum terselesaikan. Karena adanya rekofusing, terpaksa anggaran yang telah tersedia diserahkan kembali untuk di rekofusing.
“Dana tadi (gaji_red) itu kebetulan kita usulkan, tapi karena SK orang ini tidak keluar sehingga itu dianggap nganggur dan itu dipakai (untuk rekofusing_red),” ungkapnya.
Karena menurut dia, setiap gaji yang dibayarkan itu harus memiliki dasar. Sedangkan ini masih belum memenuhi.
“Bukan kita dalam arti kata gajinya itu tidak kita lakukan, tapi kita bayar gaji itukan harus ada dasarnya. Karena dasar itu tadi ngak ada terpaksa dananya kita ambil,” Tutupnya(Sanu)
















