MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun hingga ini masih menutup sementara sejumlah tempat wisata maupun hiburan yang ada di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 130/261/402.011/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Selain itu, mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus tersebut di Kabupaten Madiun.
Penutupan tempat wisata dan hiburan di Kabupaten Madiun yakni sebagai tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2021 dan Keputusan Gubemur (Kepgub) Jawa Timur Nomor: 188/264/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan ke-6 PPKM berbasis mikro.
“Termasuk mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan. Tujuan ini untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Provinsi Jawa Timur. Selain hal itu, juga memperhatikan perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun,” ujarnya saat mengutip isi SE Bupati Madiun Ahmad Dawami, Jum’at 14 Mei 2021.
Ia menambahkan penutupan tempat wisata di Kabupaten Madiun ini berlaku sejak SE tersebut, telah diterbitkan serta diperpanjang dan ditandatanganinya yakni mulai tanggal 4 hingga berakhir pada 17 Mei 2021 mendatang. “Dengan adanya SE ini, maka SE Bupati Madiun Nomor 130/226/402.011/2021 tentang perpanjangan ke-5 PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona viris disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona viris disease 20219 di Kabupaten Madiun dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi,” jelas Ahmad Dawami.*all