MUARABUNGO – Dua pelaku diduga bandar Narkoba jenis sabu- sabu bernama Hendri (42) Warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, bersama rekannya Arman Sirait (46) warga Kelurahan Siambul, Kecamatan Batang Gasal, Kabupaten Indragiri hulu Provinsi Riau / Desa Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.diringkus Tim Opsnal Restic Polres Bungo.Selasa (20/04/2021)
Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi melalui Kasat Narkoba, AKP. Septa Badoyo membenarkan, dua orang pelaku diduga bandar narkoba jenis berhasil diamankan Tim Opsnal Restic Polres Bungo, sekira pukul 01.00 Wib.
” Benar, tim Opsnal Resrtic Polres Bungo berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga bandar narkoba, kedua pelaku kita tangkap disebuah rumah di Lrg. Sepakat Indah, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, dari tangan pelaku berhasil kita amankan sabu- sabu seberat 15,53 Gram,” ujarnya Kasat Narkoba Polres Bungo.
Septa menceritakan, Kedua orang pelaku ditangkap tim Opsnal Restic Polres Bungo, berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli sabu – sabu berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan
“Tiba dilokasi tim melihat dua orang laki – laki gelagat yang mencurigakan yang diduga bandar narkoba, setelah itu tim Opsnal menggerbek sebuah rumah yang mencurigan tersebut, dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sabu,” ungkap Septa
Septa menyebutkan, untuk barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut. “Untuk kedua pelaku sudah kita amankan Di Mapolres Bungo dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.*(Barax)