Dimensinews.co.id SAROLANGUN – Pihak dinas perhubungan kabupaten sarolangun himbau kepada truk angkutan barang untuk tidak melintas jalan raya pada arus mudik 2019,Pelarangan itu tertuju pada angkutan barang itu seperti truk batu bara dan kelapa sawit.
Kepala dinas perhubungan sarolangun Endang naser mengatakan sesuai dengan surat edaran gubernur jambi tentang angkutan barang selama arus mudik 2019.Katanya,
Ia menyampaikan bahwa mulai H-5 yaitu tertanggal 31 Mei tidak boleh lagi angkutan barang melintas jalan raya atau jalan lintas sarolangun. Hal ini demi kepentingan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan mudik lebaran.
“Ya,, Terkecuali truk angkutan sembako, mobil gas dan BBM itu boleh melintas,”katanya. Senin(27/5)
Lebih Lanjut dia menjelasnya, bahwa larangan itu terhitung pada H-5 sampai H+ 3 yaitu 9 juni untuk tidak melintas jalan raya.
Untuk mengawasi peraturan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian unit lantas dan mengawasi jika masih ada kendaraan truk yang melanggar. Jika ada truk yqmg masih melakukan transpornya, terpaksa pihaknya mengambil tindakan berupa tilang dan tidak menutup kemugkinan diarahkan untuk putar arah ke tempat asalnya
Ia menghimbau pada para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi ataupun kendaraan roda dua agar lebih mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu lalu lintas, tidak lupa juga untuk cek kesehatan sebelum berkendara.
“Kepada para pengendara dan pemudik bahwa masih banyak jalan di perbatasan sarolangun-tembesi, sarolangun- bangko, sarolangun- linggau Masih kurang baik,” katanya
Laporan Wartawan : Sanu
Editor. : Red DN