Gugatan CE-RATU Dikabulkan MK, Pilgub Jambi Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS

  • Bagikan

SAROLANGUN – Sidang sengketa Pilgub Jambi 2020 dengan agenda pembacaan putusan akhirnya dimulai.
Sidang dimulai pukul 19.09 WIB.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tim CE-Ratu untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Dari ratusan TPS yang dimohonkan, majelis hakim mengabulkan 88 TPS dilakukan pemilihan ulang.

Adapun TPS yang diperintahkan MK untuk dilakukan PSU. TPS itu tersebar di beberapa Kabupaten/Kota, antaralain Batanghari, Kerinci, Muaro Jambi, Sungai Penuh, Tanjab Timur.

Sementara itu, di Sekretariat DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi, Ratu Munawaroh calon Wakil Gubernur pendamping Cagub Cek Endra tampak mengikuti secara virtual.

Mengenakan setelan hitam dengan jilbab merah, Ratu mengaku sudah mengikuti sidang sejak pukul 13.00. Saat itu masih sidang Pilkada daerah lain Lalu saat peserta sidang diminta berdiri seiring masuknya hakim ke ruang aidang, ucapan basmallah terdengar dari mulut Ratu.

BACA JUGA :   Dua Oknum Polisi Berikut Empat Tersangka Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

Mulutnya memang tertutup masker, tapi terdengar ia mengucapkan bismillah beberapa kali. Sesudahnya lamat-lamat terdengar ia melafalkan zikir. Di sampingnya duduk Edi Purwanto, Ketua DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi.

Mengenakan setelan hitam dengan jilbab merah, Ratu mengaku sudah mengikuti sidang sejak pukul 13.00. WIB. Saat itu masih sidang Pilkada daerah lain. Lalu saat peserta sidang diminta berdiri seiring masuknya hakim ke ruang sidang, ucapan basmallah terdengar dari mulut Ratu. (Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses