Tiga Pengedar Ganja dan Satu Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Berhasil Diringkus Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Purwakarta.

Satresnarkoba Polres Purwakarta kembali meringkus pengedar narkoba jenis ganja. Tiga tersangka yang terlibat ditangkap di Gg. Coklat Kp. Warung Kandang, Desa Sindang Sari, Kecamatan Plered, Purwakarta, Jawa Barat.

KBO Satresnarkoba Polres Purwakarta, IPDA Rudianto mengungkapkan, tiga tersangka perantara narkoba ditangkap saat membawa narkoba jenis ganja. “Ketiga tersangka yakni berinisial AA (28), DE (25) warga Purwakarta dan AN (34) warga Cianjur ditangkap saat secara bersamaan, namun satu tersangka berinisial (U) saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.

Bersama ketiga tersangka, kata dia, juga diamankan sejumlah barang bukti. “Saat penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus kecil berisi narkotika jenis ganja. Selain itu, kami juga amankan 2 unit sepada motor dan 3 unit Handphone yang digunakan para tersangka,” jelas KBO kepada awak media di Mapolres, kamis (26/10).

BACA JUGA :   Polsek Meurah Mulia Dukung Ketahanan Pangan Ditengah Pandemi Covid-19

Menurutnya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun.

Selain Narkoba, Satresnarkoba juga berhasil menciduk pelaku kejahatan penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan. “Salah satu tersangka pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat berisinial RBE (33) ditangkap di Pasar Senen, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta, sementara tersangka lainnya berinisial Y masih DPO,” tambah KBO IPDA Rudianto.

Lebih lanjut, Ia mengatakan sejumlah barang bukti obat-obat farmasi turut diamankan polisi dari tersangka RBE. “Tiga toples tablet Hexymer Trihexyphenidyl 3.000 butir, kantong plastik berisi 822 Hexymer Trihexyphenidyl dan 20 strip berisi 200 tablet Tramadol,” tandasnya.

BACA JUGA :   Lantik 355 Pegawai, Zaki Ingatkan Bahwa Jabatan merupakan Amanah Yang Harus Dijaga

Jika mengkonsumsi Hexymer Trihexyphenidyl dan Tramadol, lanjut dia, penguna akan mengalami halusinasi. “Sasaran pelaku adalah anak-anak, pengguna akan alami halusisani jika dikomsumsi. Bahkan, bila melebihi dosis dapat mengakibatkan kematian,” katanya.

Tersangka RBE akan dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (rom)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights