KABUPATEN MALANG-Dilihat letaknya, Pasar Hewan Pakis yang berada poros Jalan Raya Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berdempetan dengan lahan milik PT KAI (Kereta Api Indonesia.
Karena, lokasi pasar tersebut di bagian dalam setelah dibangunnya ruko di pinggir jalan akhirnya pintu masuk pasar hewan tertutupi. Hal inilah, yang menjadi hambatan ketika pasar ini beraktifitas saat hari Minggu dan Kamis.
Kasi Pendapatan Pasar Diskoperindag Kabupaten Malang, Ngariono, mengatakan bahwa lahan Pasar Hewan Pakis itu memang ditutupi oleh bangunan ruko. Namun, untuk mempermudah akses masuk pasar yaitu dengan menggunakan tanah warga.
“Kalau dari jalan, disini tidak ada orang yang tahu kalau ada pasar karena ditutupi oleh bangunan ruko di depan itu,” kata dia, Jumat (26/2/2021) sore.
Karena terhalang bangunan ruko, lanjut dia, berulang kali dipasang tulisan arah pintu masuk. Tetapi, berulang kali juga ada orang yang berniat tidak baik menjebol papan tersebut.
“Kami sudah berulang kali memasang papan tulisan pintu masuk pasar. Tetapi, disini juga berulang kali ada orang berniat tidak baik menjebol papan tulisan itu. Kami diam, tidak mau ada konflik,” ujar Ngariono.
Padahal, dijelaskan olehnya, status ruko yang sudah dibangun itu sekarang menjadi milik PT KAI bukan lagi milik developer. Karena, tambahnya, kontrak ruko tersebut dengan PT KAI sudah habis sekitar September 2020 yang lalu.
Disoal mengenai status tanah Pasar Hewan Pakis, dia menegaskan bahwa tanah itu sah milik Pemkab Malang dengan adanya bukti akta jual beli yang disimpan Bagian Aset DPPKA Kabupaten Malang.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan PT KAI, dan untuk penyewa lahan yang menutupi pasar hewan ini menjadi urusan PT KAI. Dan, pedagang tidak mau direlokasi ke tempat lain karena disini merasakan tempat keberuntungan,” pungkasnya.
Atas kondisi Pasar Hewan Pakis tersebut, saat ditemui, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa, menilai bahwa lahan Pasar Hewan Pakis yang ditutupi oleh bangunan ruko itu adalah tidak benar.
“Ini sungguh keterlaluan, dan ini tidak dibenarkan,” tandas dia.
Oleh sebab itu, dia menegaskan, Pemkab Malang meminta kepada PT KAI atau penyewa lahan KAI itu membongkar sebagian bangunan ruko untuk akses jalan masuk pasar hewan ini.
“Yang jelas, kita punya tanah yang ditutupi bangunan ruko. Kita minta kepada PT KAI atau penyewa dari PT KAI untuk membuat akses jalan masuknya,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, Pasar Hewan Pakis dimanfaatkan pedagang seminggu dua kali yaitu Minggu dan Kamis. Sedangkan, transaksi jenis hewan diantaranya sapi dan kambing dan tempat ini sangat ramai bila hari Minggu yang mencapai transaksi di atas 25 ekor sapi dan kambing itu.
Ralat
Kasi Pendapatan Pasar
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.