JAKARTA – Ada saja kelakuan seseorang dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menghalalkan segala cara.Polisi menangkap seorang IG (73) yang mengaku sebagai orang dekat Presiden pertama RI Soekarno melakukan penipuan terhadap korbannya.
Dalam aksinya IG juga mengaku purnawirawan Letnan Jenderal TNI. Padahal ia adalah seorang pengangguran.Namanya diubah menjadi KGPH Inu Kertopati dengan gelar Profesor Doktor.
“Iya akibatnya korban J ini rugi Rp 20 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
Hengki mengatakan,IG ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan IG.Saat ditangkap polisi juga menemukan uang pecahan Rp 100 ribuan dan juga 1 pucuk senjata api yang ternyata korek api. Ada juga keris imitasi.Selain itu, ada juga uang pecahan dolar dan uang berbentuk emas untuk meyakinkan korbannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menuturkan, petistiwa ini terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu,IG bertemu korban J di salah satu showroom mobil. Dia mengaku juga sebagai seorang profesor,” ujar Burhanudin.
IG juga mengaku memiliki sejumlah dokumen berharga yang berada di luar negeri. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar dan HKD 15 miliar.
“Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka,” ucap Burhanuddin.
Dokumen-dokumen milik IG ke salah satu bank. Saat itu, pihak bank menyatakan dokumen milik IG palsu. J diperdaya usai diperlihatkan sejumlah barang dan dokumen-dokumen lainnya milik Iwan.
Korban pun memberikan uangnya kepada Iwan untuk membantu proses pencairan sejumlah dokumen itu. Setelah ditunggu dua bulan, tersangka mulai melakukan aksinya. Ia meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp 20 juta.
“Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan,” kata Burhanuddin.
Apesnya, uang yang dijanjikan IG tak kunjung terwujud. Polisi juga telah melakukan pengecekan terkait sejumlah pangkat yang diakui IG. Sampai dengan sekarang uang yang dijanjikan tidak cair juga.
“Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu,” tutur Burhanuddin.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya dengan modus penipuan ini,” ungkap Burhanudin