Sebanyak 72 Pelanggar PPKM di Menganti Jalani Rapid Tes

  • Bagikan

GRESIK –Saat ini untuk wilayah Gresik telah melaksanakan PPKM dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Polsek Menganti bersama Koramil Menganti dan Satpol PP serta Upt Puskesmas Menganti dengan menggelar Operasi Yustisi PPKM di wilayah Kecamatan Menganti, Sabtu (06/02/2021).

Ops Yustisi Prokes tersebut petugas gabungan menyasar ke cafe/warkop yang ada di wilayah Kecamatan Menganti yang melanggar Prokes dan melanggar pemberlakuan jam malam operasional saat PPKM.

Dari hasil Ops Yustisi tersebut ada 72 pelanggar Prokes maupun pelanggar jam malam PPKM yang terjaring razia. Selanjutnya 72 pelanggar langsung dilakukan Rapid Test di tempat.

Dari hasil Rapit tes terhadap 72 pelanggar Non reaktif/negatif.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno, SH menerangkan, “Dengan cara hunting kami melakukan patroli gabungan dan pemeriksaan pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat dan Rapid tes di tempat bagi pelanggar Prokes,” ujarnya.

BACA JUGA :   Begini Terobosan Satlantas Polrestabes Surabaya Dalam Sosialisasikan Cak Tejo dan Protokol Kesehatan

“Bersama Danramil Menganti Mayor H. Mawardi,SH dan Camat Menganti Sujiarto, SH. M.Si yang langsung turun lapangan memimpin Ops Yustisi ini, kami bekerjasama dengan Tim Medis dari UPT Puskesmas Menganti untuk melakukan rapid test bagi pelanggar prokes ditempat itu juga,” ungkap Tatak.

“Wajib rapid test oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan,” imbuhnya.

Forkopimcam Menganti berharap dengan peningkatan Ops Yustisi protokol kesehatan di masa PPKM ini, semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan.” Lanjut Perwira dengan tiga balok di pundak itu. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses