OKU SELATAN – Kepastian berjalannya program Pencanangan Pemberian vaksinasi ini diperoleh setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin berdasarkan hasil uji klinis tahap tiga di Bandung dan data-data saintifik lainnya.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi ini.
Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 09:00Wib Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan secara perdana telah melaksanakan Pencanangan Pemberian Vaksinasi COVID-19 terhadap beberapa orang dari berbagai latar belakang pekerjaan yang berbeda.
Kepala Dinas Kesehatan OKU Selatan dr. Meri Astuti melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat OKU Selatan Umu Manazilawati, SKM mengatakan, vaksinasi Covid-19 perdana di Kabupaten OKU Selatan dipusatkan di Pendopo Gedung Dewan Kesenian.rabu 3/02/21.
Dalam pelaksanaan vaksinasi ini, orang pertama yang disuntik vaksin, adalah AKBP Zulkarnain Harahap SIK (Kapolres OKU Selatan),selanjutnya Kusri SH (Kajari OKU Selatan),serta M Bastari AR (anggota DPRD OKU Selatan), H. Syarif, SAg, PdI (Kakankemenag OKU Selatan)., M Rahmatullah, SSTP (Kaban BPKAD OKUS), Zulfahmi, SKM, MM (Sekdin Kesehatan OKUS), Zainal Akhyarudin, SpdI, MM (Sekretaris Karang Taruna OKU Selatan).
Selanjutnya, H Rasyid Ridho, SIP (tokoh masyarakat OKUS), dr Dedy Admiral (perwakilan RSUD Muaradua OKUS), dr Vivid Dwi Rahayu (perwakilan Ikatan Dokter Indonesia OKUS), Hj Rina Anita, SKM, MM (Ikatan Bidan Indonesia OKUS), dr Regi Nopri Andeska (Persatuan Dokter Umum Indonesia OKUS), dan Budi Hartono (Persatuan Perawat Indonesia OKUS).
Turut hadir Bupari Oku Selatan Popo Ali serta Wabup sholihien,namum beliau berdua tidak turut dalam peserta yang menjadi bagian dari orang yang di vaksin.
Ditanya mengenai Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan Popo Ali MB Commerce dan Sholehien Abuasir, SP, MSi yang tidak tercatat sebagai penerima vaksin, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat OKU Selatan Umu Manazilawati SKM menjelaskan, jika berdasarkan screening tim dokter bahwa ada beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan dalam penerima vaksinasi.
Kreteria itu di antaranya pernah menderita Covid-19, ISPA, hamil, alergi berat, paru, asma, jantung, ginjal, reumatik, HIV, dan sebagainya.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan OKU Selatan Marlis Abadi, SKM., MKes menambahkan, dari 2.800 vial vaksin untuk OKU Selatan tersebut, selain para penjabat yang telah disebutkan diatas
Pada hari berikutnya Kamis (4/2/2021) akan dilaksanakan vaksinasi secara serentak ke seluruh tenaga kesehatan yang ada di puskesmas puskesmas di seluruh OKU Selatan.*(BG)
















