JAMBI– Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Asing Hau Wo (36) dan Qiung Wu (32) yang diamankan Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Akan Deportasi Ke Negara Asal
Kasi Tikkim Harapan Nasution Mengatakan, saat diamankan dua WNA langsung diproses di ruang penyelidikan guna menelusuri tujuan WNA di Sarolangun Jambi dan hingga sampai membuat masyarakat singkut resah.
“Kelau keterangan dua WNA, awalnya ikut dibidang usaha kayu bersama keluarga namun keradaan 2 WNA China membuat masyarakat resah kareba tidak pernah sama sekali berbaur di masyarakat,”Jelasnya selasa, 2 februari 2021.
Ia menyebutkan, ada dua WNA diamankan Imigrasi Jambi dan rencananya, rabu 3 Februari 2021, dua WNA akan dideportasi ke Negara Asal China.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, dua WNA akan deportasi langsung ke Negara Asal,”sebutnya
Harapan menceritakan, awal diamankan nya dua WNA China diketahui di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi. setelah adanya laporan ke pihak Imigrasi, kepolisian, TNI dan instansi pemerintah serta diperkuat dari Kesbangpol Sarolangaun langsung diamankan di singkut dan setelah itu dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi.
“Kalau dapat informasi dari Masyarakat tanggal 18 januari 2021 dan tanggal 19 Januari 2021 diamankan dirumah didesa singkut setelah itu dibawa ke Imigrasi Jambi guna proses,”terangnya.
Dikatakannya, terkait masuknya WNA China ke Jambi tepat tanggal 24 November 2020 dan sebelumnya melalui Bandara Jakarta terus menuju ke Sumatera Selatan dan setelah itu ke Jambi.
“Kita juga sudah komunikasi pihak
Konsulat Negara china di Medan dan rencana rabu besok, 2 WNA Akan dideportasi langsung ke Negara Asal,”cetusnya.(Barax)
















