JAKARTA – Setelah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berhasil masuk kedalam 33 RUU yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021. Dukungan terhadap segera disahkannya RUU tersebut makin deras mengalir dan menguat.
Hal ini terlihat saat The Body Shop® Indonesia menggelar Educational Webinar dengan tema “Ambil Bagian! Bersama Lawan Kekerasan Seksual” yang diinisiasi oleh The Body Shop® Indonesia, Rabu (27/01), diikuti tidak kurang dari 1,000 anak muda dari berbagai kalangan.
Educational Webinar ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat luas khususnya milenial dalam memahami mengenai kekerasan seksual di Indonesia. Menata kembali sistem sosial yang selama ini salah dimana ketika ada kasus kekerasan seksual maka secara tidak langsung sistem yang sudah ada saat ini justru menghukum korban kekerasan seksual.
Aryo Widiwardhono – CEO The Body Shop® Indonesia mengatakan webinar ini adalah upaya kami dalam mengedukasi publik mengenai pentingnya RUU PKS. Dimana dalam perjalan RUU PKS terjadi banyak hoaks yang membuat RUU PKS ini memiliki pro dan kontra. Hal yang paling mendasar dari RUU PKS itu sendiri yaitu perlindungan bagi korban akhirnya tidak dipahami secara menyeluruh oleh publik.
The Body Shop® Indonesia sebagai feminist brand yang sejak awal didirikan berkomitmen untuk selalu ikut berjuang demi perubahan baik, terutama bagi perempuan, kemanusiaan, dan juga lingkungan.
Di Indonesia, 86% Karyawan The Body Shop® adalah perempuan dan bisa mewakili perjuangan untuk perubahan baik terutama bagi perempuan sehingga tidak ada lagi alasan bagi kami untuk tidak mengkampanyekan isu kekerasan seksual ini yang saat ini dalam kondisi darurat dan perlu segera ditangani.
Sementara pembicara dari kalangan pakar Perempuan Muslim, Yulianti Muthmainnah – Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta menyatakan Kekerasan seksual (KS) itu nyata, jangan disangkal.
Mencegah terjadinya kekerasan seksual adalah perbuatan nahi mungkar dan fardhu kifayah. Kekerasan seksual bertentangan dengan maqashid syariah (terutama hifz al-nafs dan hifz al-aql), hak dasar dalam hak asasi manusia atau non-derogable rights dan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yakni hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan hak tidak diperbudak.
Mendiamkan kekerasan seksual sama seperti tindakan impunitas dan membiarakan munculnya calon pelaku lain. Padahal, Nabi Muhammad SAW meminta umat untuk bergerak menghilangkan kemungkaran dengan yadun (tangan atau kuasa), lisan (melaporkan), atau dengan hati
bila tidak mampu berbuat apapun, karena hati adalah lemah-lemahnya iman. Dan setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hari akhir, setiap anggota tubuh memberikan kesaksian, termasuk apakah pernah sebagai pelaku kekerasan seksual sebagaimana Q.S Yasin:65.
“Penghapusan kekerasan seksual melalui RUU PKS adalah sebuah ijtihad dan nahi munkar. Menghentikan pembahasan RUU PKS sama dengan membiarkan terjadinya kekerasan seksual dan itulah kedzoliman paling nyata pada korban” pungkasnya.
Dukungan masyarakat terhadap RUU PKS berasal dari berbagai lapisan, tak terbatas gender maupun latar belakang, dukungan mereka berupa berpartisipasi dengan menandatangani petisi dan berdonasi. Diharapkan pihak-pihak yang berwenang memiliki kewajiban untuk saling merangkul dan bekerja sama untuk mendorong pengesahan RUU-PKS.(Danang)
















