Dua Pelaku Jambret Handphone Milik Slamet Supriyadi di Ringkus Polisi

  • Bagikan

JAKARTA – Satuan Reserse kriminal unit Krimum Jatanras Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang pelaku begal HP di Kresek, Tangerang Kabupaten, Banten pada Rabu (27/1/2021) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan pihaknya meringkus dua orang tersangka jambret HP Samsung S10 milik Slamet Supriyadi berinisial AS (37) dan TT ( 34 ).

“Benar kami telah menangkap dua orang pelaku jambret,” ujar Arsya Rabu (27/1/2021).

Penangkapan ini, kata Teuku Arsya dipimpin langsung oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakart Barat Ipda Rizky Ali Akbar.

BACA JUGA :   Heboh! Sempat Hidup 1 Jam, Gadis 12 Tahun di Probolinggo Meninggal Dua Kali

AKP Dimitri menambahkan, pihaknya menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat. Saat ini masih terus dilakukan pengembangan guna menangkap kelompok begal tersebut.

Sebab kata dia, pihaknya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi jambret tersebut.

“Kasus ini sempat viral di sosial media. Dan kami dari Unit Krimum Subnit Jatanras berhasil menangkap pelaku begal. Kita masih kembangkan dulu kasus ini nanti akan disampaikan secara jelas saat rillis,” tegas dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat melakukan olah TKP kasus begal pesepeda di Jalan Latumenten, Tanjung Duren, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Senin (25/1/2021).

Saat itu korban sedang bersepeda di sana dan menaruh HP Samsung S10 di stang sepedanya. Ketika situasi dirasa aman, pelaku langsung membegal HP korban dan korban sempat jatuh saat berusaha mengejar pelaku.

BACA JUGA :   Bangunan Mewah Dididuga Melanggar Perda Luput dari Pengawasan Petugas Kecamatan Kembangan 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses