Operasi Non Yustisi Satpol PP Sarolangun Amankan 42 Dus Miras

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sarolangun melaksanakan operasi non Yustisi  dalam rangka pemberantasan peredaran miras dan penyakit masyarakat.

Kasat Pol PP Sarolangun Riduan menyampaikan bahwa berdasarkan perda No.4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah dan dukungan Bapak Bupati Sarolangun untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di kabupaten sarolangun,Katanya,

Ridwan menjelaskan,dalam operasi beberapa hari lalu, berhasil diamankan 42 dus minuman keras beralkohol berbagai jenis  diantaranya New Port, Passion Blue, Anggur merah, Mix max,  Asoka whisky, BLACK Jack,  Prost Beer.

Barang tersebut didapat dari beberapa toko di daerah singkut karena tidak memiliki ijin edar

BACA JUGA :   Disperdagkop UM Kab. Madiun, Gelar Sosialisasi & Edukasi Tentang Peredaran Pita Cukai Ilegal

Lanjut kasat, pemilik barang tersebut saat ini sudah dipanggil dan sudah di dalam tahap berita acara pemeriksaan (BAP) dan membuat surat pernyataan,

Terkait temuan ini  pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak terkait masalah ini

“Pemilik toko sudah kami pangil dan periksa oleh PPNS dan pemilik barang sudah berjanji tidak mengulangi dengan menyimpan dan mengedarkannya,”

Minuman keras yang sudah disita ini akan dimusnahkan. Katanya, rencana pemusnahan akan kami atur lagi, karen kami sampai saat ini terus mencari informasi tentang peredaran miniman keras di kabupaten sarolangun.

“Semntara ini sanksi kepada pemilik sudah kita lakukan sesuai prosedur baru surat peringatan,”

Bersadarkan informasi dari masyarakat dan pemilik, mengaku menjual miras tersebut sebagian di daerah selatan (sumsel) sebagain di wilayah kita sarolangun

BACA JUGA :   Hasil Kreatif Polsek Tidore Utara, Sukses Amankan 50 Kantong Miras

Kasat POL PP menghimbau kepada seluruh pemilik usaha yang ada dalam kabupaten Sarolangun agar tidak melakukan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Laporan Wartawan : Sanu

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses