BEKASI KOTA – Dalam rangka menyambut hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polsek Bekasi Kota melakukan pengecekan kesiapan Prokes 19 terhadap gereja-gereja yang akan melaksanakan kegiatan Natalan dan menyambut tahun baru di wilayah hukum Polsek Bekasi Kota, Rabu(24/12/2020).
Pengecekan kesiapan Prokes Covid 19 ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni, S.H., M.H bersama Angota Binmas Iptu Sudarmi SH, Kanit Intelkam Iptu Akhyar, Panit Binmas IPDA Samsul M, dan Binmaspol Aiptu Sulistianto.
Pada kesempatan kali itu adapun Gereja Geraja yang di lakukan Pengecekan kesiapan Prokes Covid-19 antara lain adalah Gereja HKBP Jakasampurna, Gereja Herka Gloria GPIB Jaka Permai, Gereja Kristen Jawa Jakasampurna, Gereja Santo Mikael Kranji dan Gereja Deret Perum Regensi Harapan Baru Ita Baru.
Dalam pengecekan tersebut Kapolsek Bekasi Kota sekaligus memberikan himbauan dan arahan kepada para panitia giat Natal di masing-masing gereja dan pengurus seperti :
1. Agar mengikuti aturan ketentuan UU Prokes Covid-19 seperti :
– Para Kemaaat Wajib Menggunakan Masker.
– Dalam Ruang Ibadah Menjaga Jarak (Physical Distancing)
– Menyedikan Kran Untuk Mencuci Tangan
– Dilakukan pemeriksaan alat termo pengukur Suhu Tubuh
2. Dihimbau kepada panitia Giat Natal supaya masing-masing Jemaat diberi tanda pengenal, baik berupa -pita, kembang atau tanda lain yang dapat mengenal agar orang-orang yang bermasud tidak baik dapat terpantau.
3. Sesuai dengan Maklumat Walikota khusus untuk perayaan giat malam tahun baru batas waktu kegiatan akhir hanya sampai Jam. 19.00 Wib (tidak ada kegiatan lagi)
4. Bila ada hal-hal yang dianggap mencurigakan agar dapat bekerjasama dengan pihak keamanan yang ditugaskan di masing-masing gereja.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Polsek Bekasi kota terhadap gereja yang berada di wilayah hukum Polsek Bekasi Kota dapat disimpulkan, secara umum Penerapan Prokes Covid-19 sudah dilaksnakan dengan baik.*(Ren/Erfan)