MADIUN – Untuk memudahkan masyarakat atau pelanggan yang akan naik kereta api (KA), saat ini PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun telah menyediakan pelayanan Rapid Test Antigen di Stasiun Madiun.
Sedangkan fasilitas Rapid Test Antigen dilayani setiap hari mulai pukul 07.00-19.00 Wib dengan biaya Rp105.000/orang. Layanan Rapid Test Antigen dengan harga yang terjangkau ini, merupakan kolaborasi antara PT KAI (Persero) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
“Mulai hari ini, layanan Rapid Test sudah dibuka di wilayah Daop 7 Madiun. Namun untuk sementara, Rapid Tes Antigen baru tersedia di Stasiun Madiun,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu 23 Desember 2020.
Menurutnya bahwa layanan Rapid Test Antigen, merupakan alternatif yang dihadirkan PT KAI (Persero) untuk memudahkan calon pelanggan yang akan naik KA. Selain itu, juga sebagai wujud komitmen PTKAI (Persero) dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat. Tentunya hal itu, guna memberikan kenyaman kepada pelanggan setia KA.
Dikarenakan proses Rapid Test Antigen ini, akan memakan waktu kurang lebih sekitar 30 menit. Maka untuk menghindari kerumunan, dihimbau bagi pelanggan yang akan melakukan Rapid Test Antigen agar melakukan pada H-1 atau sebelum keberangkatan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi antrian yang dikhawatirkan akan membuat pelanggan tertinggal dari kereta yang seharusnya mereka naiki.
“Kami harap, ini bisa menjadi solusi bagi pelanggan KA jarak jauh untuk memenuhi syarat naik KA dengan mudah dan murah. Sehingga, pelanggan dapat aman dan nyaman dalam bepergian menggunakan KA. Tujuan untuk menjadikan KA sebagai moda transportasi yang sehat, selamat, aman dan nyaman sampai tujuan dapat tercapai,” jelasnya.
Dengan demikian PT KAI (Persero) sejak tanggal 22 Desember 2020 lalu, hingga tanggal 8 Januari 2021 mulai memberlakukan aturan bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik KA.
Tentunya aturan tersebut, sebagai bentuk kepatuhan PT KAI terhadap Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
“Demikian pula dikuatkan dengan SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19,” tandasnya.*all