Putus Rantai Pandemi Covid-19, Wisatawan Harus Patuhi SE Wali Kota Batu Bila Tidak Silahkan Balik Kanan

  • Bagikan

KOTA BATU – Menjelang liburan Natal dan perayaan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diberlakukan bagi wisatawan yang hendak berkunjung di Kota Batu, mulai besok, Kamis, 24 Desember 2020.

Hal ini, menyebabkan wisatawan yang akan masuk ke wilayah tersebut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, apabila masyarakat yang hendak liburan di Kota Batu atau wisatawan harus mengikuti aturan itu.

“Bila mereka tidak patuh ketentuan yang berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga Januari 2O21 mereka harus balik kanan,” ujar dia, Rabu (23/12/2020)

BACA JUGA :   Kurun Waktu Satu Bulan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ungkap 37 Kasus, 48 Tersangka

Dijelaskan olehnya, dalam Surat edaran tersebut, bagi warga, setelah melakukan pejalanan ke luar Kota Batu lebih dari dua hari wajib untuk menunjukkan hasil swab berbasis PCR negatif atau hasit Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody pada saat kembali ke Kota Batu.

“Apabila belum memiliki, mereka agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu. Sedang pemerintah kota Batu tidak menfasilitasi terkait biaya rapid tes, mereka melakukan secara mandiri, biaya sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewanti juga mengingatkan kepada masyarakat, Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab Fasilitas Umum yang melaksanakan aktifitas pada hari libur wajib melaksanakan protokol Kesehatan (prokes) Memakai masker dengar benar, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand senitizer

BACA JUGA :   Farewell Pangdam V Brawijaya Dengan Kapolda Jatim Berlangsung Haru

Seperti diketahui, Surat Edaran Walikota Batu 22 Desember 2020, Nomor : 003/3803/ 4 22.011 /2O2O tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 selain menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes non reaktif atau hasil pemeriksaan swab negatif, juga bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu dalam surat edaran, Pelaku usaha meliputi Pengelola Tempat Hiburan/Tempat Rekreasi, Hotel, Guest House, Villa, Restoran, Cafe, Pusat Perbelanjaan/Mall, Event Organizer dan pelaku usaha sejenis lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner dan kegiatan lain yang sejenis.

BACA JUGA :   WHO: Darurat Corona, Wabah Meluas ke 39 Negara

Bahkan, Organisasi Kemasyarakatan, Komunitas RT -RW, kelompok Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Kota Batu, pada malam tahun baru dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses