DimensiNews.co.id, Surabaya – Dalam rangka implementasi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda provinsi jatim No. 2 tahun 2020 dan Perbup No. 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona, giat Operasi Yustisi di wilayah hukum Jombang terus di gencarkan.
Di pimpin oleh Pawas (Perwira Pengawas) Polres Jombang yang juga menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Jombang Akp Moch. Mukid S.H., giat Operasi Protokol Kesehatan tersebut didukung pula oleh jajaran TNI AD, Satpol PP, dan Dishub.
Kepada Dimensinews, Akp Mukid memaparkan bahwa giat tersebut digelar satu jam di bilangan jalan kapten Tendean (pertigaan PG jombang baru).
“Benar mas, kita akan terus perketat penerapan Protokol Kesehatan demi pencegahan penyebaran virus Covid 19 di wilayah Jombang. Untuk lokasi, kita berpindah pindah. Kali ini kita gelar di pertigaan PG Jombang baru, selama kurang lebih satu jam, dari pukul 13.00 wib hingga 14.00 wib.” Ulas orang nomor satu di SatresNarkoba Polres Jombang tersebut.
Hasil dari giat Operasi Yustisi protokol kesehatan itu, petugas mendapati sejumlah 38 (tiga puluh delapan) pelanggar. Masing masing dijatuhi hukuman Sanksi sosial sebanyak 11 Orang, Sanksi sita KTP 9 Orang, teguran lisan 18 orang. (By)