DimensiNews.co.id, SURABAYA – Dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin masyarakat, Perda nomor 2 tahun 2020, Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 dan program Prioritas Kapolri dalam hal pemantapan Harkamtibmas tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya gelar Operasi Yustisi protokol kesehatan di Pasar Tumpah Tugu Pahlawan, Selasa pagi, (15/12/ 2020).
Giat Operasi Protokol Kesehatan yang digelar mulai pukul 07.00 wib ini di pimpin langsung Oleh Pawas (Perwira Pengawas) Bubutan, Kanitlantas Polsek Bubutan, Ipda Hari Sudarsono, dan dibantu beberapa anggota dari Satlantas dan Satsabhara Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Bubutan, Akp Bambang Prakoso, S.H., S.I.K. melalui Kanitlantas Ipda Hari Sudarsono selaku Pawas, menyatakan bahwa hal ini perlu dilakukan demi terputusnya rantai penyebaran Covid 19 di wilayah hukumnya.
“Melalui kegiatan ini Sosialisasi tingkat disiplin masyarakat akan pemakaian masker semakin meningkat, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat terputus,” tutur Ipda Hari kepada DimensiNews.
Dalam giat kali ini, didapati 11 pelanggar protokol kesehatan, dan demi meningkatkan tingkat disiplin protokol kesehatan untuk ke depannya, adapun sanksi yang diberlakukan petugas berupa Sanksi fisik dan tilang KTP. Upaya ini diterapkan petugas guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.*(By)