DimensiNews.co.id SAROLANGU – Jajaran kepolisian polsek mandiangin berhasil meringkus kawanan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan tersebut tak lain adalah daerah rawan kriminalitas yaitu di Rangkiling simpang, Kecamatan Mandiangin, pada kamis (8/11) dini hari.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan tindak pindana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada pukul 02.00 Wib sampai 03.00 dini hari di wilayah kecamatan Mandiangin.
Dimana aksi ini dilakukan oleh empat pelaku yang semua adalah warga Mandiangin.
Kapolres menjelaskan, pada dini hari sekira pukul 02.00 Wib, Keempat pelaku menghentikan dua mobil berjenis Pick Up L 300 yang bermuatan ikan. Lalu pada saat dihentikan, keempat pelaku membawa mobil dan korban ke suatu tempat yang sepi.
“Saat itu, ke empat pelaku memukuli korban yang membawa ikan tersebut, dan uang, handphone dimabil oleh pelaku,” katanya
Dengan kecepatan info yang kami dapatkan, dan kesungguhan tim kami. satu jam setelah kejadian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Katanya, kami langsung lakukan penangkapan saat itu juga. Pada saat dilakukan penangkapan hanya satu pelaku yang berhasil kita amankan.
“Pada saat dilakukan penangkapan yang tak jauh dari TKP pencurian, pelaku ada melakukan perlawanan terhadap petugas, pada saat itu pelaku menggunakan senjata tajamnya dan menusuk anggota kami ke arah dada, dan kebetulan anggota kita sudah menggunkan body vest, sampai sobek,” kata kapolres
Pada saat itu juga pelaku dilumpuhkan, namun ketiga pelaku lain saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nama pelaku yang sudah kita amankan atas nama Ibrahim. Yang DPO sekarang adalah AM, Muzani kemudian Kiki, mereka waega Mandiangin.
“untuk mempertangung jawabkan atas apa yang telah diperbiat, kami akan lakukan penangkapan dan lakukan pencarian terhadap DPO,” kata kapolres
Saat ini korban sudah dilakukan visum dan ada sejumlah luka lebam di muka dan barang bukti ada yang hilang berupa HP dan uang senilai 4 juta
Barang bukti sudah diamankan berupa satu unit kendaraan L 300 nomor polisi BH 8573 MN, satu unit L 300 BH 8507 HJ, satu unit sepeda motor supra fit warna hitam biru tanpa nomor polisi, sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bertuliskan M. Nasir cirebon
Untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan, tersangka dikenakan pasal, 365 ayat 2 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan Wartawan : Sanu
Editot. : Red DN