Bangunan 4 Lantai di Joglo Tidak Disentuh Satpol PP Jakarta Barat Tak Berdaya

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Bangunan tanpa IMB 4 Lantai, yang berada di Jalan Raya Joglo No 8 RT007 RW003, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dibiarkan melenggang berdiri tanpa tindakan.

Masyarakat menilai kegiatan pembongkaran bangunan yang di lakukan satpol PP dinilai tebang pilih.

“Tebang pilih,giliran bangunan masyarakat kecil getol banget dia bingkar,Giliran bangunan yang besar milik pengusaha atau orang berduit di diamkan sana.Ada apa ini.”kata Saman salah satu warga saat melihat kegiatan pembongkaran yang berada di jalan Cemara III No 15, RT001 RW08, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng beberapa waktu lalu

Seperti yang terjadi pada bangunan di Joglo 4 Lantai yang jelas tidak memiliki IMB tidak kena pembongkaran,Padahal itu sudah jelas diatur dalam. Undang-undang No. 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung. UU No. 26 tahun 2007, tentang penataan kota. Perda No. 7 tahun 2010, tentang RTRW tahun 2030 dan Pergub DKI Jakarta No. 128 tahun 2012 tentang penindakan penyelenggaraan bangunan gedung.

BACA JUGA :   Soal Pembangunan Jalan Sisi Kali Apur Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Melakukan Survei Lapangan

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan sesuai dengan No KRK: 181/C.23.C/31.73.08.1005.03.004.K2/3/-1-711.53/e/2020. Setelah mendapatkan hasil ukur Ketetapan Rencana Kota (KRK), tidak diizinkan bangunan tersebut berdiri diatas lokasi tanah tersebut. Dikarenakan terkena rencana jalan. Pada penghitungan KRK disebutkan, KDB 50% : 60%. KLB 2.00 : 2.40. KDH 30% : 30% dan KTB 55% : 55%. Dengan penghitungan tersebut tidak akan IMB tersebut diterbitkan, atas nama Vijay (Pemohon)

Pantauan DimensiNews.co.id adanya surat panggilan pemilik bangunan untuk menemui Satpol PP Jakart Barat dan surat perintah bongkar tertanggal 10 November 2020 dengan No surat 5026/1.758.1, yang ditanda tangani R. M Tamo P. Sijabat, hingga sampai saat ini, Selasa (08/12/2020). Pada bangunan tersebut, tidak dibongkar atau ditindak sesuai dengan surat perintah bongkar yang dikeluarkan Satpol PP Walikota Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Seniman Tangerang Bagikan Ratusan Karung Beras pada Warga

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo P Sijabat, Selasa (08/12/2020) melalui WhatsAap mengatakan,bahwa jadwal pembongkaran kami sudah selesai Pak, karena anggaran tahun ini sangat sedikit. Untuk bangunan yang tidak di bongkar dan jumlah nya masih cukup banyak ada seratusan

“Yang tidak di bongkar akan di kenakan denda. Tks,” ujar Tamo kepada wartawan.(hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses