DimensiNews.co.id – JAKARTA.
Ratusan warga memenuhi panggilan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan di Lantai 10 Gedung B, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No. 1, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (14/11/2017).
Mereka adalah pemilik bangunan yang melanggar Perda tentang pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta untuk mengikuti Sidang Yustisi.
Pemilik bangunan atau yang mewakili dipanggil melalui surat panggilan, kemudian mendaftar dan menyerahkan KTP dan surat panggilan untuk mengikuti Sidang Yustisi yang akan berlangsung pada tanggal 24 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Panggilan untuk mengikuti sidang tersebut selama dua hari, yang dari delapan kecamatan dibagi menjadi dua. Hari pertama tanggal 13 November yaitu Kecamatan Taman sari, Kecamatan Tambora, Kecamatan Palmerah, dan Kecamatan Grogol Petamburan. Sedangkan untuk hari kedua yaitu Kecamatan Kalideres, Kecamatan Kembangan, Kecamatan Cengkareng, serta Kecamatan Kebon Jeruk.
Pera pelanggar bangunan tersebut nantinya akan mengikuti sidang dan membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang sudah ditentukan oleh petugas. (HL)