Sejumlah Artis dan Politisi Akan Hadiri Sidang Putusan Buni Yani

  • Bagikan

DimensiNews.co.id — BANDUNG.

Buni Yani akan menghadapi sidang putusan atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa (14/11). Pada sidang tersebut sejumlah tokoh politik dan artis disebut hadir untuk menyaksikan putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulisnya, Buni Yani merinci pendukungnya dalam sidang putusan kelak. Diantaranya adalah Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan ulama Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym. Beberapa anggota DPR yang bersimpati kepadanya juga diklaim hadir.

“Sejumlah aktivis juga telah menyatakan kesediaan mereka di antaranya adalah Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang, Syahganda Nainggolan, Rijal Kobar, Jamran Amju, Ramli Kamidin, dan Maruf Halimudin,” kata Buni Yani, Minggu (12/11).

BACA JUGA :   ZA Minta Masyarakat Bungo Pilih HAMAS-APRI

Sedangkan artis yang telah menyatakan akan hadir saat sidang terakhir Buni Yani berlangsung adalah Kiwil. “Komedian Kiwil dijadwalkan memberikan orasi di atas mobil komando dan dia akan mengkoordinir rekan-rekan seleb untuk datang ke Bandung,” ujarnya. Ahmad Dhani yang sempat menjadi saksi untuk Buni Yani, juga berencana hadir kembali ke lokasi persidangan.

Selain para tokoh dan artis, beberapa ormas sudah menyatakan siap hadir bersama anggotanya. “Ketua FPI Jabar Ustad Kohar akan mengerahkan seluruh kekuatan ke tempat sidang. Sedangkan Bang Japar seperti biasa akan mendatangkan ratusan anggota sebagai bentuk solidaritas,” sebutnya.

Buni Yani juga menyatakan para alumni Aksi 212 juga siap hadir saat hakim membacakan vonis. Bahkan ada massa yang merencanakan kedatangannya dari Yogyakarta dengan bus.

BACA JUGA :   Cegah Penularan Covid-19, Kapolsek Tambora Imbau Masyarakat Taati PSBB

“Mereka akan mengawal sidang ini dan memberikan dukungan kepada majelis hakim agar berani membebaskan Buni Yani yang terbukti tak bersalah selama pemeriksaan barang bukti, para saksi dan ahli,” tuturnya.

(kmp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses