Pedoman Normal Baru, Bentuk Adaptasi Tentang Pelayanan Perkeretaapian

  • Bagikan
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko (tengah) saat menyampaikan kepada sejumlah media

DimensiNews.co.id, MADIUN – Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pedoman normal baru Kemenkes itu, tentunya akan di aplikasikan ketika keret api (KA) jarak jauh reguler kembali beroperasi. Hingga ini, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, juga memperhatikan perkembangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberbagai daerah di Indonesia.

“Untuk itu, PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun siap menerapkan pedoman normal baru atau new normal khususnya dalam pelayanan kepada pelanggan. Itu, baik pada bisnis angkutan penumpang maupun barang,” ujar Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Jumat 16 Oktober 2020.

BACA JUGA :   Diduga Penyimpangan DD Inpsektorat Tindak Lajututi Laporan Warga Desa Lubuk Sayak

Menurut dia, bahwa pedoman tersebut dibuat untuk melindungi semua pegawai serta pelanggan setia yang menggunakan moda transportasi KA yakni dari kemungkinan dapat terpapar Covid-19 pada masa normal baru. Karena pedoman normal baru yang diterapkan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, adalah sebagai bentuk adaptasi tentang Pelayanan Perkeretaapian.

“Bentuk adaptasi yaitu mengurangi kontak fisik serta menerapkan Protokol Kesehatan dengan tujuan pencegahan penyebaran Covid-19. Pedoman new normal baru, nantinya setiap pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara daring atau online yakni bisa melalui aplikasi KAI Access, Web KAI maupun mitra penjualan tiket resmi KAI lain yang tersebar. Karena loket yang ada, hanya difungsikan untuk pembelian tiket “go show” yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ungkap Ixfan Hendriwintoko.

BACA JUGA :   Merasa Diperlakukan Tidak Adil Staf HRD PT.JIM Lapor Ke Disnakertrans Jakarta Barat

Ia melanjutkan pedoman normal baru lain yakni untuk menjamin kebersihan selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan penumpang KA setiap 30 menit sekali secara bergantian. Sejumlah objek itu yakni pegangan pintu, pengunci pintu, keran air, tombol flush toilet, sandaran tangan dan meja lipat. Obyek inilah yang akan dibersihkan dengan menggunakan pembersih yang mengandung disinfektan.

Sehingga pada saat melayani pelanggan KA pada kondisi normal baru, maka petugas pengamanan konsumen KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang, dibekali dengan alat pelindung diri (APD) jenis masker, handskun atau sarung tangan dan face shield.

“Mereka adalah antara lain petugas loket, petugas pelayanan pelanggan, petugas boarding, petugas kondektur, petugas Polsuska, petugas Pramugari KA dan petugas kebersihan di atas KA. KAI juga tetap membersihkan KA maupun fasilitas lain di stasiun secara intensif menggunakan disinfektan,” jelasnya.

BACA JUGA :   Ternyata Pengeliling Bumi Pertama Adalah Orang Maluku

Ixfan Hendriwintoko menambahkan pihaknya menerapkan pedoman normal baru selain kepada penumpang, juga untuk angkutan barang. Saat di loket pelayanan tetap diberlakukan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak). Selain itu, telah disediakan tempat untuk mencuci tangan, sabun pembersih serta tissu.

“Tujuannya ini, demi menjaga kebersihan fasilitas angkutan barang juga memeriksa barang-barang yang akan diangkut secara mendetail. Lainnya yaitu mewaspadai setiap kiriman hewan, atau kiriman lain yang berpotensi membahayakan kesehatan,” tegasnya.*all

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights