Sidak DPRD Soal Pemagaran Summarecon Tanpa Dihadiri Pemilik Lahan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang kembali melakukan Sidak lokasi pemagaran tanah atas milik Summarecon di Warung Mangga, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Pasalnya, kegiatan Sidak yang dilakukan DPRD Kota Tangerang berdasarkan surat panggilan kepada pihak legal PT. Summarecon, Tbk yang belum dapat dipenuhi, dimana sebelumnya terjadi deklok saat rapat hearing di Ruangan Bamus Kantor DPRD Kota Tangerang antara PT. Summarecon dengan warga Warung Mangga yang merasa akses jalannya ditutup.

Sementara, melalui surat jawabannya PT Summarecon tidak bersedia hadir dengan alasan perpanjangan PSBB di Kota Tangerang, serta meminta untuk penjadwalan ulang.

Mereka juga menegaskan bahwa tanah yang di pagar tersebut adalah mutlak tanah milik PT Summarecon dan bukan tanah masyarakat

BACA JUGA :   Proyek Pekerjaan Saluran Air Jalan Rawa Buaya Asal Jadi dan Gagal fungsi 

Dalam isi suratnya, PT Summarecon meminta kepada Ketua DPRD untuk mengklarifikasi agar tidak menjadi salah tafsir yang dapat merugikan nama perusahaannya. Mereka juga mempertegas melalui suratnya bahwa selama ini PT Summarecon tidak pernah melakukan pelanggaran atas hak milik tanah orang lain, baik di wilayah Warung Mangga atau di wilayah lainnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo S.IP mengatakan, bahwa pihaknya hanya kembali melakukan pengecekan pemagaran yang dirasa menyulitkan akses jalan warga.

“Kita kembali Sidak hari ini, karena jadwal pemanggilan hari ini mereka tidak hadir, dan kita juga cek kembali berapa titik kiranya pemagaran yang dirasa menyulitkan akses jalan warga,” ungkap Gatot.

BACA JUGA :   Pemprov Banten Akan Memprioritaskan Pedagang Yang Ada Untuk Menempati Pasar Terapung di Situ Cipondoh

Dirinya juga mengharapkan, ada kebijakan dari PT. Summarecon untuk dapat membantu memberikan pelebaran jalan warga Warung Mangga dalam melakukan kegiatannya.

“Kami hanya meminta, dan bahasanya memohon untuk dilebarkan jalan, apalagi akses ke pemakaman kita meminta dibuka supaya warga tidak jauh muter kalo mau ke pemakaman,” jelas Gatot.

Selain Gatot Wibowo, kegiatan tersebut juga diikuti Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Turidi Susanto dan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H. Junadi, Andri Permana, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerng, Sumarti S.IP serta Anggota DPRD Kota Tangerang, H. Mohammad Rizal didampingi lurah, RT, dan RW setempat.

Sementara, saat ditemui di lokasi, H. Turidi Susanto pun menyayangkan atas pemagaran yang tanpa melihat dampak akses sosial dan akses jalan terhadap kegiatan warga.

BACA JUGA :   Milad 5 Tahun Cinta Quran Center Sukses Hadirkan “Kampusnya Para Dai”

“Ya, harusnya sih mereka lihat. Sementara ada beberapa titik yang kita lihat, yang membuat sulit warga, sementara kepentingan sosial lainnya jikalau di kemudian hari ada kebakaran, mobil pemadam kebakaran aja gak bisa masuk, padahal bisa aja kalo sudah dibangun tinggal mereka hitung fasos- fasumnya,” tandasnya.*(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses