
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Drs Edi Langkara MH, Nomor : 820/KEP/239/2018 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah Tahun 2018. Sesuai informasi yang dihimpun media ini Selasa, (26/6/2018)
Dari informasi yang berhasil di himpun www.dimensinewa.co.id di ruang kerja salah satu Kepala Bagian Pemkab Halteng bahwa SK Mutasi PNS Pemda Halteng bagi golongongan I, II dan III kurang lebih sebanyak 38 orang PNS,” ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasi.
Sumber juga mengaku, maka dalam waktu dekat ini, 38 orang PNS itu bakal di geser, dan rata – rata berlaku pada PNS yang bergolongan II dan III. Sementara PNS yang golongan I hanya satu orang saja dan itu berada pada lampiran kedua. Untuk lampiran pertama PNS golongan III sebanyak 7 orang dan PNS golongan II sebanyak 5 orang. Untuk pada lampiran kedua PNS golongan III sebanyak 4 orang dan PNS golongan II sebanyak 8 orang ditambahkan PNS golongan satu, 1 orang,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan untuk PNS pada lampiran ketiga PNS golongan III hanya 2 orang dan golongan II sebanyak 10 orang dan pada lembaran terakhir golongan II hanya 2 orang PNS saja. ” Jadi total PNS yang bakal dimutasikan Bupati sebentar nanti sebanyak 38 orang yang terdiri dari golongan (I) hanya 1 orang, golongan II sebanyak 25 orang dan untuk golongan III sebanyak 12 orang. Dan kalau soal kepastian waktu pergeseran PNS Ia mengaku dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Laporan wartawan : Ode
Editor. : Red DN
















