Aniaya Anak di Bawah umur, Personel Polda Sumsel Ditangkap

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar.

DimensiNews.co.id, TOBA- Menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh orang tua kedua pelajar, DM (15) dan WH (16) selaku korban penganiayaan, Satreskrim Polres Toba akhirnya berhasil membekuk pelaku JP yang tak lain merupakan anggota Polda Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku JP ditangkap di rumah kediaman orang tuanya di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.

Peristiwa penganiayaan terhadap kedua anak dibawah umur itu terjadi pada malam tujuh belasan Agustus atau malam menyambut hari HUT RI ke-75, tepatnya Minggu (16/8/2020) pekan lalu.

Penganiayaan dipicu ketika kendaraan sepeda motor yang dikemudikan korban DM dan WH tanpa sengaja menyenggol mobil milik pelaku. Kepada keluarganya, kedua korban mengaku dianiaya di dalam mobil pelaku.

BACA JUGA :   Bupati Tuba Hj.Winarti,SE MH.Harapkan Sinergisitas Antara BPK dan Kepala Kampung

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP. Nelson Sipahutar mengemukakan kepada wartawan Jumat, (21/8/2020) kemarin bahwa tersangka JP (51), terancam Pasal 83 Juncto Pasal 76 f Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

*(FLT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses