Hati-Hati, 41 KSP di Kota Batu Lakukan Pelanggaran Praktik di Luar Azas Koperasi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BATU-Menyebarnya Koperasi Simpan (KSP) di wilayah Kota Batu, Jawa Timur nampaknya tidak sepenuhnya memberi keuntungan bagi masyarakat yang membutuhkan dana.

Hal ini terbukti, setidaknya ada 41 KSP yang melakukan praktik di luar Azas Koperasi. Oleh sebab itu, salah satu ormas di Kota Batu meminta dinas terkait untuk mengkaji dan apabila melakukan pelanggaran dilakukan pencabutan ijinnya.

Hal ini seperti yang dikatakan, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batu, Endro Wahyu Wijoyono, bahwa dengan keberadaan KSP yang melakukan praktik di luar Azas Koperasi dalam artian praktik rentenir tersebut harus dilakukan pembekuan ijinnya.

“Dari banyaknya KSP di Kota Batu yang melakukan praktik rentenir itu salah satunya adalah KSP Delta Pratama,” ujar dia, Kamis (18/6/2020) usai hearing dengan DPRD Kota Batu.

BACA JUGA :   Subari Martadinata"Ajak Ormas Di Tangsel Tolak Keras LGBT

Dengan terbuktinya pelanggaran terhadap KSP, lanjut Endro, pihak DPRD Kota Batu untuk meminta Dinas Koperasi segera melakukan evaluasi kepada semua koperasi yang sudah berdiri lama. Kalau memang terbukti ada pelanggaran harus ada sanksi pencabutan ijinnya.

“Saya berharap, tidak koperasi yang berkedok rentenir di Kota Batu ini. Sehingga, tidak meresahkan masyarakat,” tandas Endro.

Sementara, Ketua LPPBH MPC Pemuda Pancasila Kota Batu, Sulianto ,SH menjelaskan bahwa sebanyak 41 KSP yang berada di Kota Batu melakukan praktik di luar Azas Koperasi.

“Berdasarkan monitoring Dinas Koperasi, menunjukkan sebanyak 41 KSP di Kota Batu melakukan pelanggaran dalam melakukan kegiatannya,” terang dia.

“Nah, apabila terbukti koperasi itu melakukan pelanggaran Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi tidak hanya memberikan sanksi begitu saja tetapi harus dilakukan tindakan tegas,” imbuh Suli.

BACA JUGA :   Mendapatkan Nominasi Awards Bhabinkamtibmas Terbaik, Ini Kelebihan Brigadir Agus Salim

Masih dikatakan olehnya, dia memberikan contoh salah satunya KSP Delta Pratama yang saat ini terjerat masalah hukum. Karena, menjalani proses hukum dan terbukti melakukan pelanggaran koperasi ini harus dicabut ijinnya.

“Jadi, anggota koperasi yang ada di Kota Batu harus berdomisili di Kota Batu. Jangan seperti KSP Delta Pratama, anggotanya di luar Kota Batu apalagi sekarang menjalani proses hukum di tingkat kasasi, jelas ini melakukan pelanggaran harus dicabut ijinnya,” tandas dia.

Selanjutnya, ditegaskan Suli, Dinas Koperasi harus mensosialisasikan kepada masyarakat apabila membutuhkan dana jangan berhubungan dengan koperasi yang berkedok rentenir.

“Dinas Koperasi harus tegas kepada KSP yang melakukan pelanggaran, nantinya tidak hanya menutup saja tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana,” pungkas dia.

BACA JUGA :   KPK Target Tuntaskan Kasus TCW Dua Pejabat Tangsel Bakal Terseret

Di tempat yang sama, saat ditemui, Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Nur Amin, mengatakan dengan adanya KSP yang melakukan pelanggaran pihaknya mendukung dan mendorong kepada Dinas Koperasi untuk segera melakukan tindakan.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kegiatan yang dilakukan KSP, tentunya kami mendorong Dinas Koperasi untuk melakukan tindakan tegas,” kata dia.

Soal menutup koperasi, menurut dia, harus dilakukan koordinasi dengan dinas terkait dan dilakukan pembuktian atas adanya pelanggaran kegiatan.

“Untuk langkah berikutnya, kami juga harus melakukan pembuktian juga dilakukan pengkajian. Dan, nantinya kami koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan sidak,” pungkas Politisi PKB ini.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses