Penggunaan Shelter Blang Adoe Untuk Karantina ODP Dinilai Telah Sesuai Aturan

  • Bagikan
Sekretaris II Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Utara, Risawan Bentara.

DimensiNews.co.id, ACEH UTARA- Sekretaris II Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Aceh Utara, Risawan Bentara MT, Kamis (11/6) mengatakan, penggunaan atau memfungsikan Shelter Blang Adoe sebagai tempat karantina bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, persiapan dan penentuan tempat karantina bagi ODP berdasarkan Keppres Nomor 7 Tanggal 13 Maret 2020 tentang GTPP Covid-19.

“Wabah corona atau Covid-19 sudah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi dunia sejak awal Maret 2020, sehingga diperlukan untuk melakukan pencegahan, mendeteksi dan merespon penyebarannya,” tegasnya.

Selain ada Keppres, juga ada Permendagri Nomor 20 Tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, pada poin (2) disebutkan penggunaan APBD untuk mengantisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 (diprioritaskan).

BACA JUGA :   Empat Jamaah Haji Kota Batu Tertahan di Makkah

Berdasarkan Surat Edaran BNPB Nomor SE-I/BNPB/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembentukan GTPP Covid-19 tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang bertugas melaksanakan pencegahan, antisipasi dan penanganan penyebaran Covid-19.

Pada tahapan selanjutnya, ada SK Gubernur Aceh dan SK Bupati Aceh Utara tentang Pembentukan Tim GTPP Covid-19 untuk menetapkan dan melaksanakan rencana operasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Penjelasan yang mendetil itu untuk menjawab berbagai tudingan yang beredar sejak sepekan terakhir di medsos yang menyebutkan penggunaan dana Covid-19 serta penggunaan Shelter Blang Adoe yang tidak maksimal.

“Semoga dengan adanya klarifikasi ini tidak ada lagi persepsi dan tudingan-tudingan sepihak oleh orang dan kelompok tertentu serta masyarakat pun mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” sebut Risawan.

BACA JUGA :   "Waspadai Penipuan Berkedok Penarikan Dana Tunai Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan”

“Hasil Rapat Forkopimda yang dipimpin oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas, memerintahkan kepada kami agar menyiapkan tiga tempat untuk lokasi karantina ODP, yaitu Shelter Blang Adoe, Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) dan Puskesmas bekas Exxon Mobil di Landing,” ucap Riswan.

Untuk penyiapan 62 kamar beserta fasilitas pendukung lainnya di Blang Adoe menggunakan anggaran sebanyak Rp 815 juta, yang dikerjakan oleh rekanan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL).

“Sesuai arahan dari pusat melalui Perpres LKPP, dalam situasi darurat bencana seperti ini, pekerjaan tersebut tidak harus dilelang dan tahapan proses administrasinya boleh menyusul dibelakang,” jelasnya lagi.

Intinya tim gugus tugas menyiapkan tempat semaksimal mungkin, dengan anggaran seminimal mungkin, jadi tidak betul kalau disebutkan oleh LSM dan wartawan bahwa ada penggelembungan anggaran, karena menurutnya, Kepala BPBD Amir Hamzah hanya membayar sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan setelah dilakukan review oleh Inspektorat.

BACA JUGA :   Bupati Bungo Beserta Pegawai Ramaikan Peringatan Hari Batik Nasional

“Apalagi dalam peraturan dan perintah dari pusat disebutkan, pada masa pelaksanaan pekerjaan, turut didampingi oleh kejaksaan dan inspektorat sebagai syarat untuk pembayaran,” tambah Risawan. (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights