DimensiNews.co.id, BUNGO- Bandar Udara (Bandara) Muara Bungo resmi ditutup sementara. Penutupan ini sesuai Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) No.25 tahun 2020 tanggal 23/4/2020.
Dalam Permenhub ini, pemerintah memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijiriah, melarang sementara beroperasinya pesawat udara ini dimulai dari tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Bandara Muara Bungo, Sigit Budiarto mengatakan, penutupan penerbangan ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencagah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Sebetulnya kalau bandara tidak ditutup, sesuai dengan Permenhub no. 25 tahun 2020 itu. Intinya transportasi udara dilarang untuk melayani rute penerbangan. Larangannya hanya untuk pesawat udara yang mengangkut penumpang. Kalau cargo tetap beroperasi ,” sebutnya.
Sigit Budiarto mengatakan, pembatasan pesawat penumpang ini khususnya rute dari wilayah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan atau ke zona merah daerah penyebaran Covid-19.
“Karena di Kabupaten Bungo ini ada dua maskapai Nam Air dan Wing Air yang beroperasi ke tempat tersebut yakni Jakarta, sehingga sementara terpaksa diberhentikan jadwal pesawat-pesawat tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk pesawat cargo, bisa juga dari maskapai yang bersangkutan. Bisa juga dari Maskapai Nam Air dan Wing Air karena pesawat penumpang ini bisa juga digunakan untuk cargo.
“Tapi ada untuk khusus medis ataupun untuk pengangkutan peralatan medis dan pangan itu masih boleh mengunakan dalam kabin pesawat,” tutupnya. (Barax)