DimensiNews.co.id, MEDAN– Seorang pria dengan inisial R (25) di Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah membacok warga menggunakan parang. R membacok warga tersebut karena tak terima dituduh mencuri anjing.
“Pelaku ditangkap petugas di Jalan Besar Deli Tua. Pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban dengan membacoknya. Motif karena dendam dituduh oleh korban mencuri anjingnya,” kata Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, Rabu (15/4/2020).
Zulkifli menjelaskan awal mula peristiwa ini terjadi ketika korban yang berinisial JAB menjumpai pelaku di kelurahan setempat pada pukul 02.00 dini hari, lalu korban kemudian menuduh pelaku telah mencuri anjing peliharaannya. Korban mengancam jika anjing itu tidak dikembalikan, jaminannya adalah HP pelaku diambil dan tidak akan dipulangkan.
“Pelaku lalu pulang ke rumahnya. Dia mengambil parang berencana membunuh korban karena dia tidak terima telah dituduh mencuri anjing milik korban,” terang Zulkifli.
Pelaku kemudian mendatangi korban ke rumahnya sekira pukul 06.00 WIB. Saat melihat korban sedang tidur, pelaku langsung membacok kepala dan wajah korban dengan parang, lalu korban berteriak meminta tolong, dan langsung dilarikan ke RS Sembiring Deli Tua. Sementara pelaku melarikan diri.
Kemudian anak korban mendatangi Polsek Deli Tua untuk membuat laporan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di kawasan Jalan Besar Deli Tua, serta menyita parang yang digunakan pelaku untuk membacok. (Ester)
















