DimensiNews.co.id MERANGIN – Program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, masih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke – 73, mendapat respon positif warga.
Terbukti, program yang terkhusus bagi warga Merangin yang lahir bertepatan dengan HUT Bhayangkara atau 1 Juli tersebut, aparat mendapati 15 warga ambil bagian dalam penerbitan SIM gratis lantaran tercatat lahir 1 Juli.
“ Alhamdulilah, program pembuatan SIM gratis bagi warga yang lahir 1 Juli, hingga petang ini, kita mendapati ada 15 warga yang menyerahkan permohonan pembuatan SIM gratis dengan tanggal lahir 1 Juli.
“ Dan pembuatan SIM gratis tersebut, sudah kita terbitkan dan serahkan terhadap warga yang meminta penerbitan SIM hari itu juga,” Ungkap Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Lantas Polres Merangin IPTU Adli, kepada wartawan.
Aparat Satlantas Polres Merangin berikan arahan terhadap warga yang mendapatkan SIM Gratis/Ist
Terpisah, Amrullah (27), salah seorang warga Merangin yang ikut ambil bagian dalam pembuatan SIM gratis tersebut mengaku cukup senang, hadirnya program pembuatan SIM gratis yang dicanangkan Polres Merangin.
“Setelah saya tahu ada pembuatan SIM gratis bagi warga yang lahir 1 Juli, saya pun coba ambil bagian karena saya memang lahir 1 Juli 1992 silam. Dan benar ternyata, setelah berbagai syarat saya lengkapi, saya benar – benar mendapatkan SIM gratis, tanpa satu sen pun mengeluarkan biaya apapun.
“ Iya, Terima kasih Lantas Polres Merangin, dan selamat HUT Bhayangkara yang ke 73, semoga POLRI makin jaya,” Tutur Amrullah nampak berbangga hati.
Ujian praktek warga yang akan mendapatkan SIM gratis/Ist
Sekedar mengingatkan pembaca, jika kabar kali ini merupakan kabar yang cukup menggembirakan bagi masyarakat Merangin yang lahir 1 Juli atau yang memiliki nama Juli.
Karena jika syarat utama tersebut adalah Anda, maka Anda-lah yang berhak mendapatkan SIM secara cuma-cuma alias gratis.
Lho kok bisa? Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merangin IPTU Adli kepada dimensinews mengatakan, program istimewa itu tercipta, dalam rangka memeriahkan HUT ke- 73 Bhayangkara RI.
“ Benar, bagi warga atau pemohon yang akan membuat SIM A dan C dan tercatat lahir tanggal 1 Juli, kita akan terbitkan SIM nya secara Cuma Cuma alias gratis,” Terang IPTU Adli.
Untuk syarat dan ketentuan pembuatan SIM gratis tersebut lanjut Kasat, diantaranya, lahir pada tanggal 1 Juli, membawa e-KTP, membawa surat kesehatan, untuk memperpanjang SIM habis masa berlakunya pada tanggal 1 Juli 2019, dan untuk pemohon SIM baru harus ujian teori dan praktek.
“Tentunya tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis atau tes praktik berkendara,” katanya.
Adli berharap, fasilitas SIM gratis itu bisa memotivasi para pengendara agar memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas.
“ Semoga bisa menjadi motivasi untuk tertib berlalu lintas,”Tutupnya.
Laporan Wartawan : Eric
Editor. : Red DN