PSBB di Bogor, Bekasi, dan Depok akan Dimulai Rabu Mendatang

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BOGOR– Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis mendatang (16/4/2020).

“Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta seperti Depok dan Bekasi untuk menerapkan PSBB,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Sabtu (11/4/2020) malam.

Setelah mendapat kabar persetujuan dari Menteri Kesehatan, Dedie langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi, untuk membuat kesepakatan menerapkan PSBB secara serentak.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengusulkan penerapan PSBB dimulai pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020), dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan wali kota terkait penerapan PSBB.

BACA JUGA :   Di Balik Kesuksesan Junanto, Pemilik Usaha Kripik Singkong Putra Putri

Kemudian, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, setuju dengan usulan tersebut dan menyatakan telah siap untuk menerapkan PSBB secara serentak.

Sebelum mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat, Pemkot Bogor sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, dengan diterapkannya PSBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Ester)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses