DimensiNews.co.id, JAKARTA – Seorang pegawai laki-laki di salah satu toko di pusat perbelanjaan PGC di Jakarta Timur terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah berhasil ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait COVID-19.
“Terduga berinisial AS (21) karyawan toko baju tersebut diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3/2020) kemarin,” kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, di Jakarta, Rabu siang.
Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima aduan terkait peredaran video yang meresahkan warga di wilayah setempat. Video yang dimaksud adalah berupa rekaman kejadian saat mobil ambulans mengangkut seorang perempuan yang jatuh sakit lalu pingsan.
Kemudian pengelola pusat perbelanjaan PGC (Pusat Grosir Cililitan) meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi pasien bersangkutan. Dalam rekaman video berdurasi 19 detik itu muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif Covid-19.
“Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit Covid-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan,” katanya.
Kalimat yang dimaksud adalah “Ya allah, ya allah. PGC kena satu. Tutup sajalah PGC -nya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas ya,” kata AS dalam rekaman video tersebut.
Arie telah memastikan bahwa pasien yang diangkut ke dalam ambulans bukan pasien positif Covid-19. Kesimpulan AS terkait pasien positif Covid-19 telah membuat banyak pihak keresahan.
“Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengetahui kebenarannya seperti apa,” katanya.
Untuk itu, polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. Sementara itu AS dalam keterangannya mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.
“Saya minta maaf kepada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya,” kata AS.*(Ayu)
















