Polsek Kebon Jeruk Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

  • Bagikan
Barang bukti 1 kg Sabu dengan kualitas terbaik diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat menangkap basah dua orang pemuda asal Purwakarta, Jawa Barat, DS (37 th) dan DR (38 th) yang hendak melakukan transaksi narkoba di parkiran Indomaret Jalan Panjang H. Domang, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berangkat dari informasi tersebut, pada Selasa malam (10/3) sekira pukul 22.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi target di parkiran Indomaret H. Domang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari hasil pengamatan petugas, ada dua pemuda dalam keadaan mabuk yang gerak geriknya mencurigakan dan petugas langsung melakukan penangkapan saat itu juga.

BACA JUGA :   Diduga Terlibat Narkoba, Vanessa Angel Kembali Berurusan dengan Polisi

Dari kedua pemuda tersebut, petugas berhasil menemukan 1 buah paket sabu dengan berat brutto 0,46 gram. Namun tak hanya sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan lebih jauh, petugas kembali menemukan 1 buah paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg yang disimpan pelaku di bawah jok mobil Honda Brio.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan jaringan narkoba tersebut, karena yang kita amankan dalam jumlah yang fantastis,” ujar Kompol Sigit.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP. Achmad Ardhy, S.IK., menambahkan bahwa berdasarkan informasi narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan kali ini merupakan narkoba dengan kualitas nomor 1 alias terbaik yang dikemas dalam bungkus teh cina.

BACA JUGA :   Rio Refian Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba

“Diketahui rencananya sabu dan paketannya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” ujar AKP Achmad Ardhy.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan 1 buah tas slempang merek Eiger, 1 unit kendaraan roda empat merek Honda Brio, 2 buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hl/hms )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses