Dishub DKI Jakarta Luncurkan Bukti Lulus Uji Elektronik

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan penerapan digitalisasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Rabu (26/2/2020). Data hasil uji kendaraan akan dimasukkan ke smart card dengan nama Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan digitalisasi sistem uji ini tidak ada lagi intervensi penguji terkait hasil uji. Karena alat uji akan langsung mengirimkan hasilnya ke komputer dan tercatat.

“Misalnya uji emisi melampaui ambang batas, alat langsung mencatat ke sistem. Tidak ada lagi ketik tangan untuk hasil ujinya,” ujar Syafrin.

Hasil yang terekam, kemudian langsung dimasukkan ke sertifikat hasil uji yang bentuknya tidak lagi seperti buku. Wajib uji akan menerima smart card yang ada barcode.

BACA JUGA :   Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi

“Petugas bisa langsung mengecek smartcard, kalau tidak lulus ya bisa langsung dikandangkan. Ini juga bisa menekan pemalsuan buku hasil uji yang marak juga,” ucapnya.

Program digitalisasi ini telah dioperasikan langsung oleh UP Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke, Ujung Menteng, Cilincing dan Pulogadung. Dengan program ini, selain transparansi, proses pengujian kendaraan hanya memerlukan waktu 30 menit.

Untuk bisa menikmati program ini, wajib uji terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan penjadwalan melalui aplikasi eKIR Jakarta Booking untuk ponsel Android. Setelah mendafar, wajib uji mendapat nomor virtual account untuk digunakan membayar retribusi.

Pembayaran dilakukan melalui Bank DKI, baik dengan aplikasi JakOne Mobile, ATM dan langsung ke kantor Bank DKI sebelum pukul 22.00 di hari yang sama saat booking. Jika lewat waktu yang ditentukan, booking online dianggap hangus. Begitu juga wajib uji yang telah membayar namun tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA :   Pamsimas dan Jamban Kampung Aji Mesir Dikerjakan Sesuai Juknis

Untuk biaya administrasi Bank DKI Rp 5.000. Sementara retribusi untuk jenis bus, mobil barang, kereta tempelan/gandengan Rp 87.000; kajen IV/Bajaj Rp 71.000; dan mobil penumpang umum Rp 62.000. (DN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses