JAKARTA — Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng mengecam keras dugaan tindakan brutal dan main hakim sendiri yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap dua warga negara yang berprofesi sebagai mata elang (debt collector) hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Mekeng menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia menegaskan, tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih bila dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Ini ironi dan paradoks yang berbahaya. Di saat Polri menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, justru oknum aparat diduga melakukan hal tersebut. Situasi ini berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Mekeng.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI itu juga menekankan bahwa sorotan publik terhadap profesi mata elang tidak boleh dijadikan legitimasi atas tindak kekerasan. Menurutnya, latar belakang profesi korban sama sekali tidak menghapus hak dasar atas perlindungan hukum dan keselamatan jiwa.
Mekeng mendesak agar kasus ini ditangani secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi. Ia meminta proses hukum dikawal secara serius agar tidak berubah menjadi upaya mencari pembenaran atau celah pembebasan bagi para pelaku.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian,” ujarnya.
Lebih jauh, Mekeng menilai peristiwa ini sebagai catatan kritis bagi agenda reformasi Polri. Ia menyoroti perlunya pembenahan menyeluruh, mulai dari pembinaan mental, etika, dan disiplin anggota sejak proses rekrutmen hingga pendidikan berkelanjutan, evaluasi mekanisme pengawasan internal, hingga penegasan peran dan tanggung jawab Polri dalam pembinaan praktik penagihan utang.
Ia mengingatkan bahwa Polri telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan pembiayaan dan perbankan terkait pelaksanaan fidusia dan hak tanggungan, sehingga pengawasan terhadap praktik penagihan seharusnya dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum.
“Di atas segalanya, hari ini kita menyaksikan rapuhnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri, ketika aparat yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi pelaku kekerasan,” kata Mekeng.
Mekeng pun mengajak seluruh elemen bangsa, masyarakat sipil, media, DPR, serta lembaga pengawas untuk mengawal penanganan kasus ini secara transparan dan tuntas. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu merupakan kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Negara hukum hanya akan bermakna jika hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.*
















