JAKARTA — Inspektorat Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kepada seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sosialisasi dipimpin oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI, Hentoro Cahyono, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur. Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, Senin (15/12/2025), pukul 13.30–15.30 WIB.
Dalam pemaparannya, Hentoro menjelaskan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
“Stranas Pencegahan Korupsi bukan sekadar dokumen kebijakan, melainkan panduan kerja yang harus diimplementasikan secara konsisten agar praktik korupsi dapat dicegah sejak tahap perencanaan,” ujar Hentoro.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI telah membentuk Tim Pengelolaan dan Pemetaan Konflik Kepentingan. Pembentukan tim ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Hentoro menjelaskan, konflik kepentingan merupakan kondisi ketika seorang pejabat publik berada pada situasi yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan atau tindakan. Oleh karena itu, pejabat publik dilarang mengambil keputusan apabila berada dalam kondisi konflik kepentingan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa konflik kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran hukum. Konflik dapat muncul karena setiap individu memiliki kepentingan yang beragam dan berpotensi saling bersinggungan. Kunci utamanya adalah pengelolaan konflik kepentingan secara transparan dan akuntabel.
“Konflik kepentingan tidak selalu dapat dihindari. Yang terpenting adalah bagaimana konflik tersebut dikelola agar keputusan dan tindakan tetap bebas dari pengaruh kepentingan pribadi,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Hentoro juga memaparkan jenis-jenis konflik kepentingan, yakni konflik kepentingan aktual atau nyata serta konflik kepentingan potensial yang dapat muncul di kemudian hari. Pemahaman terhadap kedua jenis konflik ini dinilai penting untuk mendeteksi risiko sejak dini dan menjaga integritas pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Hentoro menyampaikan lima rencana aksi Stranas Pencegahan Korupsi yang akan diterapkan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Rencana tersebut meliputi pemetaan risiko konflik kepentingan di setiap unit kerja, penerbitan peraturan pengelolaan konflik kepentingan, penetapan pejabat pengelola konflik kepentingan melalui surat keputusan, sosialisasi peraturan kepada seluruh pegawai, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Ia berharap, implementasi rencana aksi tersebut dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan integritas aparatur di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Kami ingin memastikan setiap proses pengambilan keputusan berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan forum tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan konflik kepentingan serta penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di unit kerja masing-masing.*
















