DimensiNews.co.id, JAKARTA- Usin Abdisyah Putra Sembiring selaku Anggota Dewan pembina HIPO Internasional mengklarifikasi tudingan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan jika HIPO Internasional adalah perusahaan investasi.
Ia memastikan jika HIPO Internasional adalah suatu organisasi atau badan usaha yang memiliki dasar hukum membangun kekuatan, keberlanjutan dan kemandirian ekonomi dengan cara membayar iuran tahunan.
Hal tersebut sesuai pasal 37 ayat 1 huruf a, b, dan c, tentang iuran tahunan, sumbangan yang tidak mengikat yang bersumber dari anggota, serta dasar hukum membangun suatu badan usaha.
“Ketika investasi itu bukan ranah HIPO. Ketika membangun sumbangan anggota itu juga bukan ranah OJK. Di sini tempat mis yang terjadi,” terang Usin kepada media di Jakarta, Kamis (20/01/2020).
Menurut Usin, badan usaha yang diakui di Indonesia hanya dua, yakni Perseroan dan Koperasi.
“Kita membangun Perseroan, kita membangun PT, namanya PT Hippo Bisnis Management (PT HBM). Tidak menyelenggarakan atau menggalang dana investasi. Tapi, PT HBM modalnya adalah sumbangan-sumbangan anggota yang dikumpulkan itu menjadi modal,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Husin, terkait reward atau penghargaan harian kepada anggota, itu bersumber dari dana yang dikelola oleh perusahaan HIPO atau PT HBM.
“Kita menerapkan melalui jenjang sesuai kemampuan anggota, mulai Rp 750 ribu sampai Rp 15 juta, dengan harapan anggota bisa memperoleh penghargaan melalui hasil perusahaan yang di kelola. Saham bersama, dari anggota HIPO yang dikumpulkan dalam PT HBM. Komisaris PT HBM memiliki 98 persen adalah (milik) HIPO,” jelasnya.
Sebelumnya, HIPO Internasional sempat dituding sebagai perusahaan investasi ilegal (bodong) oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Namun setelah dikaji melalui proses mediasi, akhirnya lembaga pembinaan dan pengawasan entitas keuangan tersebut memberikan klarifikasi melalui website resminya, yang menyebutkan bahwa entitas HIPO Internasional/ PT HBM telah mendapat izin usaha.
Dalam keterangan pers, OJK juga menyebutkan, jika HIPO Internasional/ PT HBM merupakan salah satu entitas dari tiga entitas keuangan yang telah mendapat izin usaha.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi OJK juga mengklarifikasi, bahwa HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.
“Alhamdulillah, bukan kami yang klarifikasi tapi OJK sendiri sudah release berita di website resmi mereka, di media resmi mereka, bahwasanya sudah mendapat izin, salah satunya adalah HIPO. Karena HIPO adalah murni organisasi yang mengelola dana anggota melalui holding perusahaannya,” ungkapnya.
Usin juga menegaskan, HIPO bukan suatu perusahaan atau koperasi, melainkan organisasi yang menggalang kekuatan. Menurutnya, beredarnya informasi miring tersebut akibat miskomunikasi antara OJK dengan pihak HIPO. Usin juga mengakui pihaknya telah dipanggil oleh OJK untuk diminta klarifikasi.
















