Seorang Kakek Penjual Cap Tikus di Bobo Ditangkap

  • Bagikan

DimensiNews.co.idTIDORE KEPULAUAN.

Kasat Reskrim Tidore Kepulauan Naim Ishak, S.Ik bersama anggota Polsek Tidore Selatan, Senin (12/02/2018) malam sekira pukul 19.00 WIT mengamankan penjual serta barang bukti miras jenis cap tikus di Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara.

Penjual berinisial AH (45) itu diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat kelurahan Tuguwiha, bahwa ada sekelompok anak muda sering meminun cap tikus di belakang Tuguwiha. Dari informasi tersebut Kasat Reskrim beserta anggota piket Polsek Tidore Selatan kemudian menuju ke TKP, dan ditemukanlah enam orang pemuda sedang menikmati minuman haram itu.

“Saat disergap dua orang melarikan diri ke area hutan. Pemuda yang ditangkap itu kemudian diintrogasi dan ternyata mereka berasal dari kelurahan lain. Dari hasil introgasi juga diketahui minuman itu dibeli di kelurahan Bobo dengan pemilik berinisial AH (45),” tutur Kasat.

BACA JUGA :   2 Oknum ASN yang Viral Gegara Pingsan Setengah Bugil Bakal Dicopot Jabatannya

Setelah mendapat keterangan dari para pemuda, Kasat Reskrim beserta anggota piket Polsek kemudian menuju ke tempat penjual Miras di kelurahan Bobo. Dan didapati barang bukti cap tikus sebanyak 10 kantong. “Dari keterangan penjual (AH), miras itu ia dapat dari seorang perempuan di kota Ternate sebanyak 50 kantong dengan harga Rp 30.000 dan dijual Rp 50.000. Saat ini hanya tersisa 10 kantong karena telah dijual 40 kantong, ” jelas Kasat.

Sementara itu,  peminum yang ditangkap dan penjual diamankan di mako Polres guna diproses lebih lanjut. (SS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses