DimensiNews.co.id, SURABAYA- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sindikat perdagangan satwa langka, yakni aneka macam burung dan kerang dilindungi.
Lima orang tersangka yakni AS, SM, FS, DK, dan IS telah diamankan polisi. Barang bukti berupa puluhan burung dan ratusan kerang langka senilai Rp. 1,5 Miliar juga turut diamankan.
“Jadi lima orang tersangka ini ada dua kelompok. Yang satu pemain burung langka, dan satunya pemain kerang langka. Yang mana pemain kerang ini juga sebelumnya residivis pernah menjalani hukuman selama 6 bulan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/2).
Luki membeberkan, kelima tersangka tersebut menjalankan bisnisnya sejak tahun 2018. Mereka memasarkan satwa langka melalui media sosial. Bahkan, IS tersangka perdagangan kerang langka telah memasarkan kerangnya hingga ke mancanegara.
“Jadi pemesanannya dengan cara online. Kami mendapatkan ini kerja sama dengan tim cyber untuk mendapatkan jaringan ini,” ujar Luki.
Luki kemudian mengungkapkan awal mula terbongkarnya jaringan perdagangan satwa langka tersebut. Di mana pada awal Januari 2020, Subdit IV Tipidter pada Ditreskrimsus Polda Jatim, mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan jual beli hewan dilindungi. Tidak lama berselang, polisi mampu menangkap AS. Setelah dikembangkan, polisi pun mampu menangkap empat tersangka lainnya. Mereka mengaku mendapat satwa langka tersebut dari penjual lain di group media sosial.
Luki melanjutkan, dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan berbagai jenis hewan langka, baik yang masih hidup atau yang telah mati. Diantaranya, 19 ekor Kakaktua Maluku, seekor Elang Brontok, Elang Brontok Hitam, Julang Emas dan anakannya, Kukang, empat ekor Trenggiling, Alap-Alap Sapi, Binturung, Rangkong Badak, dan dua ekor Kangkareng Perut Putih.
Adapun hewan langka yang diamankan dalam keadaan mati adalah delapan ekor Kakaktua Maluku, dua ekor Lutung Jawa, Kangkareng Perut Putih, dan Julang Emas. Polisi juga mengamankan 55 biji Kerang Kepala Kambing, 530 biji Kerang Kima, dan 25 biji Kerang Triton Terompet. Hewan-hewan yang masih hidup tersebut selanjutnya akan dititipkan ke BKSDA, untuk dirawat, sebelum dilepasliarkan.
Luki melanjutkan, para tersangka diancam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal empat tahun penjara dan denda mencapai Rp 100 juta. (red)
















