Gara-gara Corona, 30 Ribu Narapidana Resmi Dibebaskan Hari Ini

  • Bagikan
Ilustrasi narapidana

DimensiNews.co.id, JAKARTA- 30 ribu narapidana dewasa dan anak dibebaskan mulai hari ini, Rabu (1/4/2020). Pembebasan tersebut sesuai instruksi Kementrian Hukum dan HAM kepada Lapas, Rutan hingga Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal ini dilakukan sebagai upaya tindak pencegahan penyebaran virus Corona yang kini tengah melanda Indonesia.

Meski demikian, pembebasan para napi tersebut diikuti sejumlah persyaratan yang telah tertuang dalam keputusan menteri atau kepmen.

Puluhan ribu napi tersebut diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

BACA JUGA :   Hendaknya PKBM PAUD KARTINI Jangan PROKES.

“Mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, pembebasan puluhan narapidana ini juga disebut menghemat anggaran negara hingga sekira Rp 260 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan biaya kebutuhan napi mulai April hingga Desember 2020. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses