Kemenag Kota Depok Tertibkan Travel Haji dan Umroh

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA DEPOK – Kemenag Provinsi Jawa Barat melalui Kemenag Kota Depok menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Umroh dan Haji serta Haji Khusus.

“Jadi, dengan digelarnya kegiatan ini untuk mengantisipasi maraknya Travel yang bermasalah, bahkan merugikan para jemaah. Artinya, melalui sosialisasi ini berharap para penyelenggara dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai penyelenggara Ibadah Haji,” ujar Kasie Kemenag Kota Depok, Hasan Basri, Selasa (29/10).

Hasan Basri mengingatkan, bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan melihat keberadaan kantor cabang maupun kantor pusat dan kelengkapan Perijinan Biro Perjalanan Haji Umroh di Kota Depok.

“Jadi pihaknya, memantau dan menertibkan para Biro Travel yang ada di Kota Depok. Selain itu, kami berharap masyarakat agar berhati hati dalam memilih biro perjalanan Haji dan Umroh agar tidak tertipu,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Musrembang di Kecamatan Cikidang, Tampung Berbagai Masukan Dari Perangkat Desa

Di tempat yang sama, Kepala Kasie Kemenag Provinsi Jawa Barat, Haji Yi’i menerangkan, bahwa PPIU terlaksana karena kepentingan masyarakat yang luar biasa, sehingga terbit Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 yang dibuat oleh komisi 8 DPR Provinsi Jawa Barat.

“Jadi, banyak masyarakat yang dirugikan karena ada masyarakat yang tidak mempunyai ijin menampung dan menerima (pengepul) dalam penerimaan uang pendaftaran Haji dan Umroh,

“Jadi dengan adanya undang undang tersebut, jika masyarakat yang melanggarnya akan dikenakan sangsi dan penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 6 milyar rupiah,” tandasnya. (SAID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses