DimensiNews.co.id, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (LSM PKR-N) Dewan Perwakilan Riau, kembali melakukan Aksi Damai di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Aksi yang dilakukan ratusan orang bersama LSM tersebut menuntut pembayaran Ganti Untung Jalan Tol Kandis, Provinsi Riau.
Massa tersebut menuntut pembayaran lahan milik Syahrizal Pane yang terkena pembangunan proyek Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.
Aksi sempat tertahan akibat penutupan ruas jalan Veteran serta semua jalan yang menuju Kantor Mahkamah Agung, akhirnya massa berjalan sambil berorasi menuju Kantor Mahkamah Agung dengan isi orasi menuntut hak Syahrizal Pane agar dibayar sesuai dengan harga yang pantas.
Aksi ini adalah aksi lanjutan sebelumnya pada tanggal (03/10/2019) yang lalu dengan tuntutan yang sama, setelah berorasi hampir 1 jam, akhirnya perwakilan massa DPW LSM PKR-N RIAU diterima oleh perwakilan Mahkamah Agung
Setelah Syahrizal Pane mendengarkan dan bermusyawarah terkait masalah yang di alami oleh Saudara Syahrizal Pane, setelah itu massa berkumpul dan membubarkan diri dengan tertib,
Ketika dikonfirmasi wartawan, Novan Haryadi selaku Ketua DPW LSM PKR-N Riau mengatakan, “Setelah diterima dari perwakilan Mahkamah dan mendapat tanggapan yang baik dalam penyelesaian masalah anggota dan Tim Kuasa Hukum akan melaporkan pihak Pengadilan Negri Siak ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
Sebab kata dia, dugaan kita ada unsur kesengajaan atas ketidak terbukaan pihak pengadilan Negeri Siak kepada saudara Syahrizal pane tentang Softcopy (CD) yang terlampir pada berkas dalam kondisi pecah.
“Kami juga akan melaporkan dugaan korupsi panitia pembebasan jalan Tol tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya. (SS/HL)