BANTEN – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Datun Kejaksaan Tinggi Kejati Banten, Erfan Efendi, S.H., M.H., bersama sejumlah Jaksa Pengacara Negara JPN menerima audiensi Laskar Pendekar Banten Sejati(Lapbas) Indonesia di kantor Kejati Banten, Serang, Senin (15/6/2026).
Datun Kejati yang bertugas menangani masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara TUN sekaligus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara JPN, dalam hal ini sebagai pengacara Pemerintah Provinsi Pemprov Banten, menjelaskan duduk perkara sengketa Situ Ranca Gede di Mahkamah Agung MA.
Dalam pertemuan yang berlangsung alot itu, Datun Kejati Banten menegaskan objek gugatan di MA bukan pada fisik Situ Ranca Gede, melainkan terkait Surat Keputusan Gubernur Banten SK Gubernur Banten dan keterbukaan informasi publik KIP.
“Yang diperkarakan di Mahkamah Agung bukan fisik situ nya, tapi tentang SK Gubernur Banten,” jelas Erfan Efendi kepada perwakilan Lapbas.
Perdebatan alot antara Lapbas dan tim Datun membuahkan hasil yang dinilai abu-abu. Pasalnya, apa yang disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Balai Konservasi dan Pengembangan Sumber Daya Air BKAD Provinsi Banten untuk Situ Ranca Gede tidak sesuai dengan harapan masyarakat Banten.
Ketidakjelasan sikap dan arah penyelesaian dari pihak BKAD inilah yang memicu kekecewaan masyarakat.
Menindaklanjuti hasil audiensi tersebut, Hikmat selaku Ketua Harian Lapbas Indonesia menyatakan akan memastikan melakukan audiensi kedua ke UPTD Balai Konservasi dan Pengembangan Sumber Daya Air BKAD Provinsi Banten.
“Audiensi ke Kejati Banten Datun sudah kami lakukan untuk memahami posisi hukum Pemprov Banten. Tahap berikutnya kami akan audiensi ke BKAD sebagai UPTD yang langsung mengelola Situ Ranca Gede agar ada kejelasan dan keberpihakan kepada masyarakat Banten,” ujar Hikmat.
Lapbas menegaskan akan terus mengawal kasus Situ Ranca Gede hingga ada kepastian hukum, baik perdata maupun pidana, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.*
















